5 Wajib Pajak Pertama dari Berbagai Daerah Ini Lapor SPT Tahunan di 2025
Pajak.com, Jakarta – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 telah dimulai sejak awal Januari 2025, dengan berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia memberikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang menjadi pelapor pertama. Sebanyak lima Wajib Pajak di berbagai daerah yang dirangkum oleh Pajak.com ini berhasil melaporkan SPT Tahunan mereka dengan lancar dan tepat waktu, memperlihatkan kesadaran pajak yang tinggi. Berikut ulasannya.
1. KPP Pratama Sintang
Kuswardi, seorang pegawai honorer, menjadi Wajib Pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 di KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Ia mendapatkan informasi dari media sosial KPP Sintang bahwa pelaporan sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari. Atas kesadarannya melapor lebih awal, Kuswardi mendapat apresiasi dari pihak KPP.
“Saya lapor lebih awal supaya tidak perlu antre dan agar tenang, tidak perlu khawatir jika nanti ditanya kantor,” kata Kuswardi, dikutip Pajak.com, Senin (13/01).
2. KPP Pratama Temanggung
Sementara itu, KPP Pratama Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah turut memberikan apresiasi kepada Adi Sarwadi, pengurus Perkumpulan Pasinaon Pranatacara Jawa, yang menjadi pelapor pertama untuk SPT orang pribadi dan badan. Menurut Adi, pelaporan lebih awal memberi waktu yang cukup untuk memahami pengisian SPT dan menghindari antrean panjang.
“Laporan SPT lebih awal juga mencegah lupa akan kewajiban,” ucap Adi.
Selain pelaporan, Adi memanfaatkan pula kesempatan ini untuk melakukan aktivasi nomor EFIN, untuk mempermudah proses pelaporan di masa mendatang melalui sistem online.
3. KP2KP Muntilan
KP2KP Muntilan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, juga tidak ketinggalan memberikan asistensi kepada Wajib Pajak pertama, Suprayoga, yang mendatangi KP2KP untuk pelaporan SPT Tahunan sekaligus mendapatkan bantuan terkait sistem pajak baru, core tax. Yoga merasa lega setelah melaporkan kewajiban pajaknya lebih awal, dan mengungkapkan bahwa edukasi yang diberikan oleh petugas pajak sangat membantunya dalam memahami proses tersebut.
“Saya menjadi lebih lega karena sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan lebih awal. Saya takut lupa untuk melaporkan SPT Tahunan. Jadi tahun ini saya minta bantuan ke kantor pajak,” jelas Yoga.
Kepala KP2KP Muntilan Anggarwati Sulistyaningsih berharap, semangat ini dapat menular ke Wajib Pajak lainnya.
4. KP2KP Padang Aro
Di KP2KP Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, seorang Wajib Pajak pertama juga datang untuk melaporkan SPT Tahunan dengan mendapatkan asistensi penuh dari petugas. Jefri Lokeswara, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), menyambut Wajib Pajak ini dan memberikan panduan rinci mengenai pelaporan menggunakan sistem core tax. Tak hanya itu, Wajib Pajak ini mendapat apresiasi sebagai yang pertama melapor di tahun 2025, dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Wajib Pajak lain di daerah tersebut.
5. KPP Pratama Jambi Telanaipura
Tak hanya di wilayah-wilayah tersebut, KPP Pratama Jambi Telanaipura, Jambi, juga mencatat Wajib Pajak pertama yang melapor pada hari pertama kerja di tahun 2025, Antoni, seorang pengemudi ojek online. Antoni sempat menghadapi kendala teknis, tetapi dengan bantuan petugas, ia berhasil menyelesaikan pelaporan SPT-nya.
Antoni juga mendapat apresiasi karena menjadi pelapor pertama di KPP Jambi Telanaipura. Penyuluh Pajak Didi Perdana Kesuma mengklaim, antusiasme pelaporan pajak di KPP Pratama Jambi Telanaipura secara konvesional masih cukup tinggi, sehingga ia berharap para Wajib Pajak semakin terbiasa menggunakan sistem core tax ke depannya.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2025, sementara untuk badan hingga 30 April 2025. Wajib Pajak yang melaporkan SPT lebih awal tidak hanya mendapatkan kenyamanan dalam proses pelaporan, tetapi juga apresiasi dari otoritas pajak di berbagai daerah. Melalui layanan online maupun asistensi di kantor-kantor pajak, pelaporan SPT kini menjadi lebih mudah dan efisien, memberikan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
Comments