in ,

NPWP Tak Ditemukan Saat Registrasi e-Tax Court? Pengadilan Pajak Beri Solusinya 

Registrasi e-Tax Court
Foto: Kementerian Keuangan 

NPWP Tak Ditemukan Saat Registrasi e-Tax Court? Pengadilan Pajak Beri Solusinya 

Pajak.com, Jakarta – Pada saat registrasi akun e-Tax Court, sistem akan otomatis menampilkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun di beberapa kasus, terdapat NPWP yang tak ditemukan oleh sistem. Bagaimana mengatasi hal ini? Pengadilan Pajak pun memberikan solusinya.

”Jika mengalami error berupa ’data tidak ditemukan’ meskipun NPWP yang di-input sudah benar, jangan khawatir,” tulis Pengadilan Pajak dalam akun Instagram resminya (@setpp.kemenkeu), dikutip Pajak.com(13/1).

Solusi saat NPWP Tak Ditemukan e-Tax Court

Pengadilan Pajak memetakan 5 langkah ketika NPWP tidak ditemukan saat registrasi e-Tax Court:

  1. Ulangi input NPWP yang sama dengan digit yang benar, lalu klik tombol ’Periksa NPWP’;
  2. Jika masih mengalami error serupa, ulangi kembali langkah nomor 1. Karena sudah beberapa kali dilakukan input, pada saat klik tombol ’Periksa NPWP’, akan muncul kolom ’Konfirmasi yang Anda Input Tidak Ditemukan di Dalam Database, Apakah Anda Yakin Akan Melanjutkan dengan Data NPWP…’”;
  3. Pada notifikasi, klik tombol ’Ya’;
  4. Halaman akan menampilkan form isian registrasi Wajib Pajak yang perlu input secara manual. Silakan mengisinya dengan data yang benar; dan
  5. Klik ’Simpan’ dan selesai.

Sekilas mengulas, e-Tax Court merupakan aplikasi yang diperuntukkan bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak, yaitu bagi pihak pemohon banding atau penggugat (Wajib Pajak); serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan/atau pemerintah daerah (pemda) selaku pihak terbanding atau tergugat.

Melalui e-Tax Court, administrasi hingga persidangan sengketa di Pengadilan Pajak dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Selain itu, e-Tax Court juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga   Cara Unggah Dokumen Sengketa Pajak dan Persidangan Melalui e-Tax Court 

Pengadilan Pajak mencatat, pengguna e-Tax Court telah mencapai 2.571 hingga 15 Oktober 2024. Pemerintah meyakini e-Tax Court memberikan kemudahan dalam penyelesaian sengketa perpajakan, baik pajak maupun kepabeanan. Proses persidangan dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran akun hingga keluarnya putusan, tanpa perlu tatap muka, akan memotong biaya dan waktu dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

“Pengadilan Pajak telah melayani lebih dari 14.781 permohonan sejak e-Tax Court diresmikan. Jumlah ini tentu akan semakin bertambah dan mengukuhkan peran e-Tax Court dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia,” ungkap Pengadilan Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *