in ,

 Cara Unggah Dokumen Sengketa Pajak dan Persidangan Melalui e-Tax Court 

ara Unggah Dokumen Sengketa Pajak
FOTO: Tiga Dimensi 

 Cara Unggah Dokumen Sengketa Pajak dan Persidangan Melalui e-Tax Court 

Pajak.com, Jakarta – Mulai 31 Juli 2023 lalu, Pengadilan Pajak resmi menggunakan e-Tax Court untuk memfasilitasi administrasi hingga proses persidangan sengketa pajak secara on-line. Namun, apakah penyerahan dokumen sengketa pajak maupun persidangan juga dilakukan secara on-line? Bagaimana cara unggah dokumen Sengketa Pajak di aplikasi e-Tax Court? Pak Jaka dibantu oleh Tax Litigation and Disputes Assistant Manager TaxPrime Lita Hanifa Renata akan menjawabnya untuk Anda.

Tanya: 

Di tengah perkembangan perusahaan kami saat ini, ada beberapa tantangan perpajakan yang biasa ditemui. Pemeriksaan yang berujung pada sengketa di Pengadilan Pajak merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Maka, kehadiran e-Tax Court diharapkan dapat memberi efektivitas dan efisiensi dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa pajak. Sebab berdasarkan pengalaman, penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak memerlukan biaya yang tidak sedikit. Khususnya, terkait kewajiban penyerahan-penyerahan dokumen sengketa atau persidangan dalam bentuk kertas atau hard file. 

Pada kesempatan ini kami ingin mengonfirmasi, apakah benar dokumen-dokumen tersebut dapat dilampirkan secara soft file melalui e-Tax Court? Bagaimana caranya? Lalu, adakah tips agar proses penyerahan dokumen tersebut berjalan lancar?
Baca Juga  Inflasi Tinggi Dorong Pajak Tenaga Kerja di Negara OECD Meningkat

Jawab: 
Terima kasih atas pertanyaanya. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa e-Tax Court merupakan aplikasi berbasis website yang diatur seluruh mekanismenya dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Melalui e-Tax Court, administrasi hingga proses persidangan di Pengadilan Pajak bisa dilakukan secara elektronik, termasuk penyerahan dokumen sengketa maupun berkas persidangan—yang di-upload pada menu khusus.

Dengan demikian, aplikasi e-Tax Court membuat pihak-pihak yang berkara hanya perlu menyerahkan berkas dokumen softcopy. Kebutuhan melampirkan berkas sengketa dalam e-Tax Court akan mengefisiensikan biaya.

Di sini saya akan elaborasi tahapan penyampaian dokumen sengketa dan persidangan dalam aplikasi e-Tax Court secara lebih rinci.

Cara menyampaikan dokumen sengketa 

“Dokumen sengketa” merupakan menu untuk menginput dokumen yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Penyampaian dokumen sengketa dilakukan dengan menyertakan softcopy Surat Pengantar kepada Pengadilan Pajak melalui sistem. Berikut caranya:

  • Pastikan Anda telah melakukan registrasi di aplikasi e-Tax Court. Adapun e-Tax Court dapat diakses pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id dan setpp.kemenkeu.go.id;
  • Pilih menu “Dokumen Sengketa”;
  • Pilih berkas sengketa yang dimaksud dan tekan icon panah pada kolom “Action” di berkas tersebut;
  • Tekan tombol “Tambah Dokumen Sengketa”;
  • Isi kolom “Nama Dokumen Sengketa”;
  • Pilih “Jenis Dokumen”, lalu unggah dokumen yang diperlukan; dan
  • Tekan tombol “Simpan” untuk menyimpan dokumen sengketa.
Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Cara menyampaikan dokumen persidangan 

Dokumen persidangan” adalah menu untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan pada saat persidangan. Pemohon Banding/Penggugat maupun Terbanding/Tergugat dapat melakukan penginputan/unggah dokumen persidangan dan dokumen tersebut akan tampil pada akun para pihak. Secara detail, berikut cara untuk unggah dokumen persidangan:

  • Buka menu “Dokumen Persidangan”;
  • Pilih sengketa yang akan diajukan dokumen persidangannya menggunakan fitur pencarian ataupun sorting dan apabila telah sesuai dengan sengketa yang diajukan maka dapat klik icon mata pada kolom “Action”;
  • Klik tombol “+ Unggah Dokumen Persidangan”;
  • Selanjutnya akan muncul form untuk mengunggah dokumen persidangan;
  • Pilih dokumen persidangan dan isi form “Sidang Ke-“ dan “Keterangan Dokumen”;
  • Kemudian tekan tombol “Selanjutnya”;
  • Unggah dokumen persidangan, lalu tekan tombol “Selanjutnya”;
  • Pengguna dapat menambahkan sengketa lain yang menggunakan dokumen yang sama seperti yang telah diunggah sebelumnya, sehingga tidak perlu mengunggah dokumen berkali-kali sejumlah sengketa dengan cara tekan “Tambah Sengketa Lain” untuk menambahkan berkas sengketa; dan
  • Klik tombol “Simpan”.
Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Apabila terdapat kesalahan/data tidak dapat dibaca (corrupt) oleh e-Tax Court, Anda diminta untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Selain itu, dokumen tersebut dapat diunduh di aplikasi e-Tax Court—dokumen telah teradministrasikan secara sistematis. Hal ini membuat Wajib Pajak maupun pihak yang bersengketa dapat membacanya dengan mudah sebagai bahan analisis. Muaranya, efisiensi bukan hanya terkait materi, melainkan waktu pencarian berkas yang berimplikasi pada akselerasi menyelesaikan sengketa pajak. Sebelum adanya e-Tax Court, pihak yang bersengketa harus menyampaikan dokumen sengketa secara off-line ke Pengadilan Pajak

Untuk tips agar penyerahan dokumen berjalan lancar, pengguna disarankan untuk menggunakan browser yang ter-update agar aplikasi dapat berjalan secara optimal. Selamat mencoba!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *