KOSTAF FIA UI Pertemukan “Stakeholders”, Telaah Insentif Perpajakan di IKN
Pajak.com, Depok – Pemerintah telah menawarkan beragam insentif perpajakan untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Untuk itu, Divisi Research and Literature serta Divisi Project Management Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) pertemukan stakeholders untuk telaah efektivitas pemberian insentif perpajakan tersebut dalam sebuah Seminar Nasional Taxcussion 2023, di Auditorium EDISI 2020 FIA UI, Depok, (13/10).
Seminar bertajuk Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bagaimana Kebijakan Pajaknya? ini dihadiri oleh Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwitohadi, Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto, dan Dosen FIA UI Prianto Budi.
Seminar yang dipandu oleh Tax Dispute Director MUC Consulting Shinta Marvianti itu juga dihadiri pula oleh Ketua Departemen FIA UI Inayati, Direktur Pajak.com Ratih Puji Lestari, dan diikuti oleh sekitar 327 peserta (on-line dan off-line).
Direktur Pajak.com Ratih Puji Lestari menilai, pembangunan IKN merupakan cita-cita luhur demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Namun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu membiayai sekitar 20 persen untuk pembangunan IKN yang diestimasi sekitar Rp 466 triliun. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan insentif perpajakan sebagai salah satu magnet penarik investasi di IKN.
“Melalui PP Nomor 12 Tahun 2022, ada pilihan insentif perpajakan untuk investor di IKN, seperti tax holiday, super tax deduction, dan sebagainya. Pertanyaannya, apakah ragam insentif perpajakan ini dapat optimal untuk menjadi daya tarik bagi investor? Pada kesempatan yang baik ini, marilah kita berdiskusi untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai ragam insentif perpajakan dalam hal pembangunan IKN, sehingga kita benar-benar dapat memahami dan tentunya kita semua dapat berkontribusi untuk Indonesia yang lebih maju kedepannya, sesuai dengan potensi dan kemampuan kita masing-masing,” ujar Ratih dalam sambutannya, dikutip Pajak.com (16/10).
Hal senada juga diutarakan oleh Analis Kebijakan BKF Kemenkeu Purwitohadi. Ia menekankan bahwa pemindahan IKN adalah salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, meliputi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia. Namun, dukungan APBN tidak bisa dijadikan sebagai tulang punggung pembangunan IKN.
“APBN akan difokuskan pada pengembangan infrastruktur dasar yang esensial, sehingga pemerintah membuka peluang investasi dan usaha baru di IKN yang terbuka bagi semua golongan (inklusif). Pemerintah memberikan insentif, baik fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong masyarakat, pelaku usaha berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan IKN,” ujar Purwito.
Adapun insentif fiskal diberikan dalam bentuk insentif perpajakan, sedangkan insentif nonfiskal diberikan melalui kemudahan perizinan. Purwito memastikan, insentif perpajakan yang didesain tailormade sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN.
“Insentif perpajakan untuk IKN diberikan secara terukur, terarah, serta dengan memerhatikan tata kelola yang baik,” tegas Purwito
Ia memerinci, fasilitas perpajakan di IKN diatur secara khusus melalui PP Nomor 12 Tahun 2023, yaitu pertama, perusahaan yang berinvestasi di IKN diberikan tax holiday dengan jangka waktu hingga 30 tahun. Kemudian, pembebasan bea masuk impor dan pajak lainnya dalam rangka impor barang-barang untuk keperluan penanaman modal.
“Ada perbedaan (pemberian insentif perpajakan) di luar IKN, misalnya tax holiday diberikan kepada investasi dengan batasan Rp 100 miliar, jangka waktu paling lama 20 tahun, dan untuk sektor sebanyak 18 sektor yang berlaku secara nasional. Sementara, tax holiday di IKN diberikan dengan batasan investasi Rp 10 miliar dan jangka waktu paling lama 30 tahun. Sektor eligible pun dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN,” jelas Purwito.
Kedua, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjalankan usaha di IKN diberikan fasilitas berupa tarif pajak nol persen untuk omzet sampai dengan Rp 50 miliar/tahun.
“Di luar IKN, omzet di bawah Rp 500 juta yang tidak kena pajak, aturan ini berlaku bagi pengusana UMKM orang pribadi,” ujar Purwito.
Ketiga, perusahaan yang memberikan vokasi (magang, pembelajaran) bagi siswa didik di IKN diberikan fasilitas super tax deduction hingga 250 persen dari biaya yang dikeluarkan.
“Bedanya dengan insentif perpajakan di luar IKN, pengurang penghasilan bruto maksimal hanya 200 persen—actual cost plus tambahan pengurangan maksimal 100 persen,” ungkap Purwito.
Ketiga, lembaga jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN memperoleh fasilitas tax holiday hingga 25 tahun.
“Tax Holiday diberikan hingga 25 tahun dengan persentase pembebasan 100 persen untuk perbankan, asuransi konvensional maupun syariah, dan 85 persen untuk sektor keuangan lainnya,” jelas Purwito.
Keempat, kegiatan research and development (R&D) di IKN diberikan fasilitas super tax deduction hingga 350 persen dari biaya yang dikeluarkan.
“Di luar IKN, pengurang penghasilan bruto maksimal hanya 300 persen, actual cost plus tambahan pengurangan maksimal 200 persen.
Kelima, pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial (fasos)/fasilitas umum (fasum) di IKN diberikan super tax deduction hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan. Keenam, pegawai dan pekerja yang tinggal di IKN akan diberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Ketujuh, transaksi-transaksi tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian electric vehicle (EV) untuk digunakan di IKN, persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, dan jasa konstruksi untuk pembangunan di IKN.
Sementara itu, Dosen FIA UI Prianto Budi menelaah urgensi PP Nomor 12 Tahun 2023 dari segi hukum. Ia menuturkan, peran penting insentif pajak pada aturan tersebut sebagai stimulus investasi dapat digunakan melalui asas hukum titulus est lex and rubrica est lex (judul perundang-undangan menentukan dan bagian perundang-undangan yang menentukan). Berdasarkan asas tersebut, sebuah undang-undang atau aturan yang dibuat mempunyai judul, tujuan dan dasar hukum, pengertian-pengertian, bagian isi, dan pengesahan oleh pihak yang berwenang.
“Sesuai konsiderans PP 12 Nomor 2023 yang ada di bagian ‘Menimbang’, dapat diketahui dua hal, yaitu pertama, untuk mewujudkan IKN sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, sebagai simbol identitas nasional, perlu dilakukan percepatan pembangunan serta pengembangan IKN yang merupakan skala prioritas tinggi dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Kedua, perlu ada kebijakan khusus, pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan serta pengembangan IKN dan/atau daerah mitra,” jelas Prianto.
Kendati demikian, ia menyoroti bahwa ragam penawaran insentif perpajakan juga perlu ditopang oleh kemudahan administasi dan proses yang transparan. Prianto juga berharap, pemberian insentif perpajakan di IKN akan berujung pada pemeriksaan pajak. Sebab berdasarkan pengalamannya, pemberian insentif super tax deduction melahirkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara simultan, efektivitas insentif perpajakan dapat terwujud apabila aturan pelaksana dari PP Nomor 12 Tahun 2023 dapat diterbitkan secara cepat, rinci, dan jelas.
“Berdasarkan asas hukum rubrica est lex, sesuai sistematika pengaturan di PP Nomor 12 Tahun 2023, dapat dilihat bahwa basis pemajakannya tidak terlepas dari aturan perpajakan yang sudah ada di Indonesia,” ujar Prianto.
Di sisi lain, ia mengapresiasi pemberian fasilitas penanaman modal dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau saluran elektronik yang tersedia di Kemenkeu. Dengan OSS, pemerintah memastikan, permohonan perizinan investasi maupun permohonan fasilitas perpajakan dapat terintegrasi, cepat,dan sederhana.
Apresiasi seirama juga diungkapkan Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto. Berdasarkan pengalamannya mendampingi Wajib Pajak/investor, OSS sangat memudahkan calon penanam modal untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sekaligus memanfaatkan haknya berupa fasilitas perpajakan.
“Investor harus familiar dengan OSS karena itu sangat memudahkan. Misalnya, kita ngomongin tax holiday atau tax allowance, investor akan mudah banget akses informasi dan clear menjabarkan syarat-syaratnya. Improvement dari Pemerintah Indonesia sudah sangat bagus,” ungkap Fajar.
Selain gula-gula insentif perpajakan, ia berpandangan, membangun trust melalui sistem yang transparan juga tidak boleh dilupakan pemerintah. Bahkan, Fajar menyebut, transparansi merupakan magnet utama dalam menarik investasi.
“Investor ingin proses kebijakan yang transparan, kebijakan yang mampu memitigasi praktik-praktik korupsi. Transparansi berkaitan dengan bagaimana perputaran uang itu transparan. Misalnya, saat ini ada CBDC (Central Bank Digital Currency) atau rupiah digital yang sudah dikembangkan oleh BI (Bank Indonesia),” jelas Fajar.
Kemudian, keputusan negara investor menanamkan modalnya juga dipengaruhi oleh prinsip dan budaya yang diterapkan. Salah satunya, prinsip berinvestasi dalam sektor green atau penerapan tata kelola berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance).
“Misalnya, Jepang budayanya sangat memerhatikan ESG, maka Indonesia harus mengkutinya. Begitu juga Kanada. Jadi, ada standar-standar tertentu yang dipakai negara untuk berinvestasi di Indonesia,” pungkas Fajar.
Baca juga:
TaxPrime: Transparansi Jadi Daya Tarik Utama Investor IKN https://www.pajak.com/pajak/taxprime-transparansi-jadi-daya-tarik-utama-investor-ikn/.
Taxcussion 2023 Kaji Insentif Perpajakan Ibu Kota Nusantara https://www.pajak.com/pajak/taxcussion-2023-kaji-insentif-perpajakan-ibu-kota-nusantara.
Comments