in ,

PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp 315 M pada Semester I-2023

PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp 315
FOTO: Dok. PT Timah Tbk

PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp 315 M pada Semester I-2023

Pajak.comPangkalpinang – Produsen dan eksportir logam timah PT Timah Tbk telah setor pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 315,6 miliar ke kas negara pada semester I tahun 2023. Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar mengatakan, industri pertambangan timah global pada Semester I tahun 2023 masih berfluktuasi. Hal ini dikarenakan melemahnya permintaan dan harga komoditas yang masih belum stabil.

“Berdasarkan catatan perusahaan, harga jual rerata logam timah semester I tahun 2023 sebesar 26.828 dollar AS per metrik ton. Hal ini juga menyebabkan menurunnya kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk, karena menurunnya penjualan PT Timah Tbk akibat melemahnya permintaan timah global,” kata Abdullah melalui keterangan tertulis, Senin (16/10).

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Ia mengemukakan, kondisi ekonomi global berdampak pada proses bisnis perusahaan. Kendati demikian, ia menyebut PT Timah Tbk terus berupaya meningkatkan kinerja sehingga bisa memberikan kontribusi kepada negara, pemegang saham, dan masyarakat dalam bentuk pajak dan PNBP.

“Perusahaan telah memiliki strategi menghadapi tantangan industri timah global seperti melakukan efisiensi serta meningkatkan kinerja produksi, dengan harapan dapat terus meningkatkan kontribusi pajak dan PNBP kepada negara,” ucapnya.

Adapun selama semester I 2023, PT Timah Tbk membukukan pendapatan senilai Rp 4,57 triliun, sehingga menghasilkan EBITDA sebesar Rp 533,6 miliar dan laba tahun berjalan Rp 16,2 miliar pada periode tersebut. Sementara volume penjualan perseroan tercatat sebesar 8.307 metrik ton selama semester I 2023.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Abdullah menambahkan, anggota holding industri pertambangan MIND ID ini mendapat mandat dari negara untuk mengelola timah. Ia mengklaim, PT Timah Tbk terus memacu kinerja dengan melakukan efisiensi dalam proses bisnis perusahaan, meningkatkan kinerja produksi, serta melahirkan sejumlah inovasi teknologi penambangan.

“Sebagai perusahaan terbuka, PT Timah Tbk juga terus berupaya untuk menjaga kepercayaan pemilik saham dengan melakukan sejumlah langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kinerja perusahaan,” jelasnya.

Perusahaan yang berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung ini juga mencatat kontribusi pajak dan PNBP selama empat tahun terakhir, yaitu tahun 2019 mencapai Rp 1,2 triliun, tahun 2020 senilai Rp 677,9 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 776,657 miliar, dan tahun 2022 mencapai Rp 1,51 triliun.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dari capaian tersebut, PT Timah Tbk meraih penghargaan Subroto 2023 dalam bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batu Bara dalam kategori Wajib Bayar dengan Tingkat Kepatuhan Pembayaran PNBP Tertinggi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *