in ,

Kemenkeu Beri Saran Skema Pengenaan Pajak Ojol dan Olshop

Kemenkeu Beri Saran Skema Pengenaan Pajak Ojol
FOTO: KLI Kemenkeu

Kemenkeu Beri Saran Skema Pengenaan Pajak Ojol dan Olshop

Pajak.com, Jakarta – Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus beri saran skema terkait rencana pengenaan pajak pada layanan transportasi daring atau ojek on-line (ojol) dan on-line shop (olshop) untuk pemerintah daerah (pemda). Sandy menyarankan agar pemda menerapkan skema kerja sama. Sebab jangan sampai dua objek pajak tersebut dipungut secara berganda, yakni oleh pemerintah pusat dan pemda.

Saran itu dilontarkan Sandy untuk merespons pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana memungut pajak daerah terhadap ojol dan olshop.

“Skema yang bisa digali adalah kerja sama. Misalnya, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” jelasnya saat Media Briefing, di Jakarta, dikutip Pajak.com (17/10).

Sandy mengingatkan agar pemda berhati-hati dalam menerapkan kebijakan perpajakan. Prinsipnya, pajak tidak bisa dihimpun secara berganda. Apabila pemda ingin menerapkan pajak pada ojol dan olshop, maka perlu dipastikan subjek tersebut tidak dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Jadi, kalau (memungut) pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas, mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah. Sekali lagi prinsip pajak itu tidak boleh berganda. Itu prinsip utamanya,” tegas Sandy.

Ia menyebutkan, aturan mengenai pajak daerah dan retribusi telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam beleid ini terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemprov dan sembilan sembilan jenis pajak dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Secara rinci, pajak yang dipungut oleh pemprov, yakni:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  • Pajak Alat Berat (PAB);
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  • Pajak Air Permukaan (PAP);
  • Pajak rokok; dan
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh pemkab/pemkot, yaitu: 

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
  • Pajak reklame;
  • Pajak Air Tanah (PAT);
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  • Pajak sarang burung walet;
  • Opsen PKB; dan
  • Opsen BBNKB.

Sebelumnya, usulan mengenai rencana pengenaan pajak daerah terhadap ojol dan olshop diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menuturkan, rencana pemungutan dua objek pajak itu dilakukan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024.

“Misalnya, Gojek, Go-food, dan sebagainya itu perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang on-line ini. Namun, kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat (untuk merancang kebijakan ini). Ke depannya, pengenaan pajak toko yang on-line dan transportasi (on-line) akan dibahas untuk meningkatkan PAD,” ungkap Joko dalam Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 bersama DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta Usul Olshop dan Ojol Kena Pajak Daerah https://www.pajak.com/pajak/pemprov-dki-jakarta-usul-olshop-dan-ojol-kena-pajak-daerah/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *