in ,

Persiapkan 3 Hal Ini saat Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Menghadapi Pemeriksaan Pajak
FOTO: Tiga Dimensi

Persiapkan 3 Hal Ini saat Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemeriksaan pajak merupakan sebuah keniscayaan dalam proses upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu gegabah menyikapinya. Menurut Tax Compliance and Audit Assistant Manager TaxPrime Ridho Atma Mulia, setidaknya Wajib Pajak perlu menyiapkan tiga hal primer dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

“Sebagai suatu bentuk pengawasan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Dalam konteks ini Wajib Pajak perlu dengan sadar memahami bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Artinya, tidak sembarangan DJP melakukan pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak juga perlu sangat hai-hati dan cermat mempersiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan itu (pemeriksaan pajak),” jelas Ridho kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta (17/10).

Ia mengutip, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017, Pemeriksa Pajak telah mengoptimalkan perolehan data, dokumen, dan informasi, Pemeriksa Pajak dapat melakukan observasi lapangan, antara lain mengenai keberadaan orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan pihak terkait; keberadaan dokumen atau data, termasuk penyimpanan dokumen, kapasitas kegiatan usaha, data pemasok dan pelanggan, dokumen-dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak; situasi dan kondisi di lokasi yang akan dilakukan pemeriksaan lapangan; kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan; modus penyelewengan atau penghindaran pajak yang mungkin dilakukan oleh Wajib Pajak; serta Pemeriksa Pajak menyusun rencana pemeriksaan (audit plan) dan program pemeriksaan (audit programe) sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Artinya, lanjut Ridho, Wajib Pajak harus secara matang menyiapkan strategi menghadapi pemeriksaan pajak yang efektif, efisien, dan tegak lurus dalam peraturan.

Tiga hal yang perlu disiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak

Ridho pun menyaripatikan tiga hal yang perlu disiapkan Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak sangat perlu mempersiapkan data untuk disampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak.

“Data dan penjelasan tersebut biasanya digunakan sebagai pembuktian atas suatu transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Biasanya, Pemeriksa Pajak memiliki sejumlah pertanyaan-pertanyaan kepada Wajib Pajak atas suatu transaksi. Misalnya, bagaimana nature transaksi tersebut?, mengapa transaksi tersebut berlangsung?, apa urgensinya atau benefit-nya bagi perusahaan?, bagaimanakah keterkaitan transaksi tersebut dengan usaha Wajib Pajak?, dan hal-hal lainnya terkait deskripsi transaksi tersebut,” ungkap Ridho.

Kedua, persiapkan penjelasan terkait hal yang menjadi objek pemeriksaan. Seperti diketahui, sebelumnya Wajib Pajak akan menerima penjelasan dari Pemeriksa Pajak terkait alasan dan tujuan pemeriksaan. Hak Wajib Pajak ini ditegaskan dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang diubah PMK Nomor 18/PMK/03/2021 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Pemeriksa Pajak sangat mungkin akan mempertanyakan objek-objek pemeriksaan atas nilai suatu transaksi. Jika hal ini terjadi, biasanya Pemeriksa Pajak sudah memiliki argumen dan perhitungan sendiri yang berbeda dengan nilai yang disajikan oleh Wajib Pajak di SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Biasanya hal ini terjadi karena ada dispute atau perbedaan pemahaman atau penafsiran antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak. Perbedaan pendapat ini sudah lazim terjadi dan memang dibutuhkan penjelasan dan pembuktian yang disediakan oleh Wajib Pajak. Tidak hanya data nominal-nominal, tetapi penjelasan yang logis, konkret, dan berdasarkan perundang-undangan perpajakan,” ujar Ridho.

Dengan demikian, berdasarkan pengalamannya, Wajib Pajak dapat mengombinasikan penjelasan informatif yang didukung dengan bukti-bukti data sesuai dengan permintaan dari Pemeriksa Pajak. Namun, Ridho mengingatkan, jangka waktu pemberian penjelasan dan data itu tidak terlalu lama.

“Jika kita membutuhkan waktu yang lebih lama dari estimasi, Wajib Pajak perlu menyampaikannya ke Pemeriksa Pajak. Jadi, di sini yang perlu digarisbawahi juga, bahwa penting menjaga komunikasi antara Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa. Termasuk kalau ada permintaan data yang dirasa kurang dapat dipahami, segera menanyakannya ke Pemeriksa Pajak, sehingga pemenuhan datanya menjadi lebih cepat terlaksana,” tegas Ridho.

Ketiga, khusus Wajib Pajak badan, perlu menyiapkan kertas kerja, antara lain ekualisasi, rekonsiliasi, dan/atau rekapitulasi dari sejumlah data umum, seperti perhitungan biaya, kewajiban pajak potong pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ridho menjelaskan, secara umum ekualisasi suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang berhubungan. Dalam konteks ini hubungan tersebut adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak dengan bagian lainnya. Proses tersebut dilakukan dengan menyamakan antara biaya/pendapatan atau objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya/pendapatan atau objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan ke DJP.

“Ekualisasi ini salah satu hal utama untuk melakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT tahunan badan, yang bertujuan untuk menghindari koreksi-koreksi pajak yang sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan dan dapat dijelaskan. Simpelnya, ekualisasi bisa menjadi petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT PPh Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan PPh badan setidaknya telah dilakukan dengan benar. Maka ketika pemeriksaan, kertas kerja ekualisasi, rekonsiliasi, dan/atau rekapitulasi dari sejumlah data umum itu sangat dibutuhkan,” pungkas Ridho.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *