in ,

Urgensi Wajib Pajak Ajukan Tim “Quality Assurance” Pemeriksaan

Wajib Pajak Ajukan Tim “Quality Assurance”
FOTO: TIGA DIMENSI

Urgensi Wajib Pajak Ajukan Tim “Quality Assurance” Pemeriksaan

Pajak.com, Jakarta – Dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak berhakajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA). Lantas, apa itu Tim QA? Apa urgensi Wajib Pajak mengajukan Tim QA? Serta, apa saja pembahasan yang dilakukan Wajib Pajak dengan Tim QA? Tax Litigation and Dispute Assistant Manager TaxPrime Dwi Prasetyo (Pras) akan menjelaskannya secara komprehensif dengan mengacu regulasi yang berlaku. Ia juga akan memberikan perspektifnya berdasarkan pengalaman berkiprah sebagai konsultan pajak di TaxPrime.

Pras menuturkan, definisi Tim QA dalam proses pemeriksaan termaktub dalam Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Beleid ini menjelaskan bahwa Tim QA adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

“Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan apabila Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sudah ditandatangani para pihak (tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak), Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani para pihak, dan terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi. Apabila hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance tidak sesuai dengan harapan Wajib Pajak dan kemudian telah dilanjutkan dengan penetapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) dan STP (Surat Tagihan Pajak), maka Wajib Pajak dapat memperjuangkannya pada proses Keberatan. Keputusan Wajib Pajak untuk mengajukan Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance sangatlah efektif apabila mendekati jatuh tempo penerbitan SKP,” jelas Pras, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (25/8).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Pras menguraikan, proses pengajuannya, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembahasan dengan Tim QA kepada Kepala Kanwil DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Kemudian, untuk menyampaikan permohonan pembahasan dengan Tim QA, surat permohonan pembahasan harus disampaikan ke Kepala Kanwil DJP paling lambat 3 hari setelah risalah pembahasan ditandatangani. Apabila pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat DJP, maka surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Berdasarkan pengalamannya, pengajuan Tim QA berawal dari adanya temuan koreksi tanpa dasar hukum atau terdapat penerapan dasar hukum koreksi yang tidak relevan oleh Pemeriksa. Dengan demikian, pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim QA terjadi ketika Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi tanpa dasar hukum atau penerapan dasar hukum koreksi yang tidak relevan. Atas dasar hal tersebut, Wajib Pajak dapat menyanggah hasil pemeriksaan itu sebelum proses pemeriksaan selesai (sebelum Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani) atau sebelum SKP dan/atau STP diterbitkan.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Menurut Pras, pengajuan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA ini penting dilakukan untuk menekankan bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan penetapan koreksi tanpa dasar hukum atau penerapan dasar hukum yang tidak relevan. Apabila Wajib Pajak nantinya menempuh upaya Keberatan lanjut Banding, maka fakta bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembahasan dengan Tim QA akan membuktikan konsistensi keberatan Wajib Pajak sejak proses pemeriksaan.

“Temuan koreksi dari pemeriksaan tanpa dasar hukum ataupun salah penerapan dasar hukum akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi Wajib Pajak. Selain itu, apabila jatuh tempo penerbitan SKP sudah dekat, maka  di situlah Wajib Pajak merasa sangat perlu mengajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA,” ujar Pras.

Di sisi lain, Wajib Pajak juga harus menguasai dan memahami materi untuk pembahasan dengan Tim QA nantinya, beserta siapa saja yang masuk dalam tim tersebut. Pras menyebutkan, berdasarkan Pasal 48  PMK 17/PMK.03/2013, Tim QA dibentuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atas nama Dirjen Pajak. Tim ini terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Merujuk pada PMK Nomor 17 Tahun 2013, Tim QA Pemeriksaan memiliki tiga tugas utama, yaitu membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, memberikan kesimpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak,” urai Pras.

Selain itu, Tim QA juga bertugas membuat risalah yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan yang bersifat mengikat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *