in ,

Rokok Ilegal Semakin Marak, Awas Sanksinya!

Rokok Ilegal Semakin Marak
FOTO: IST

Rokok Ilegal Semakin Marak, Awas Sanksinya!

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192 tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembaau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok daun atau Klobot, dan Tembakau Iris menandai resminya kenaikan tarif cukai rokok di Indonesia per 1 Januari 2022 lalu. Kenaikan tarif cukai berbeda-beda untuk tiap jenis hasil tembakau, dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen. Meskipun sejatinya tarif cukai rokok naik setiap tahunnya, namun kebijakan ini tetap menjadi hal yang meresahkan para konsumen rokok.

Cukai terus naik setiap tahunnya, namun demand terhadap rokok tidak kunjung turun. Demi menyiasati tarif cukai rokok yang semakin naik setiap tahunnya namun tetap memenuhi kebutuhan dari para konsumen rokok, banyak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai, rokok per bungkusnya dapat dijual jauh lebih murah,  lebih dari 50% harga rokok dengan cukai.

Lalu bagaimanakah kriteria rokok ilegal yang semakin marak beredar di pasaran? Rokok ilegal disini adalah rokok yang beredar di Indonesia yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, yang modusnya diantaranya adalah:

  • Rokok yang menggunakan pita cukai palsu­­, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah;
  • Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru;
  • Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos; serta
  • Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).
Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejatinya telah memprediksi kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong kenaikan peredaran rokok ilegal. Selama tahun 2022 lalu nominal barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp528 miliar, naik hampir dua kali lipat dari nominal di tahun 2019 yakni sekitar Rp270 miliar. Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:

  • Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Atas pelanggaran ketentuan berupa pemalsuan pita cukai rokok, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Pasal 55 huruf c UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Pasal 54 UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Pasal 58 UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Dari informasi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa konsumsi rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat. Apabila tidak mampu untuk membeli rokok karena harganya yang semakin mahal, maka sebaiknya kurangi konsumsi rokok daripada harus berurusan dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara. Pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif cukai rokok tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dari para petani tembakau dan juga produsen/pabrikan rokok. Untuk itu, jadilah warga negara yang bijak dan patuhi ketentuan – ketentuan yang ada. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *