in ,

Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik
FOTO: IST

Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Karena layanan perpajakan yang semakin terfokus ke layanan secara elektronik, kepemilikan sertifikat elektronik semakin penting dalam administrasi perpajakan. Dahulu, sertifikat elektronik hanya wajib dimiliki oleh PKP untuk keperluan pembuatan faktur pajak secara elektronik. Namun dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, sebagian Wajib Pajak non-PKP juga diharuskan untuk memiliki sertifikat elektronik untuk menggunakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik contohnya e-bupot.

Untuk diketahui sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum dari para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik. Adapun fungsi dari sertifikat elektronik sebagaimana disebut di pasal 40 ayat (2) adalah untuk menggunakan layanan perpajakan secara elektronik yang diantaranya adalah permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong atau pemungutan berbentuk elektronik serta pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh melalui e-bupot, dan berbagai layanan perpajakan elektronik lainnya.

Sertifikat elektronik ini didapat oleh Wajib Pajak dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik. Bila telah aktif, maka sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan kemudian harus diperpanjang oleh Wajib Pajak bersangkutan apabila telah habis masa berlakunya. Masa berlaku ini terhitung per tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP dan apabila tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan habis, maka sertifikat elektronik tidak bisa digunakan untuk menggunakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik. Bagaimana cara memperbaiki sertifikat elektronik yang kadaluwarsa? Ada dua tata cara untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, yakni secara offline dan online.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Offline

Untuk perpanjangan secara offline, kurang lebih sama dengan pengajuan sertifikat elektronik pertama kali. Wajib Pajak harus mendatangi KPP dan mengajukan permintaan perpanjangan sertifikat elektronik kepada petugas pajak dengan menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya adalah:

  • Surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  • Surat pernyataan yang berisi persetujuan untuk menggunakan surat elektronik DJP yang dibubuhi bea meterai;
  • SPT Tahunan PPh Badan terakhir;
  • Bukti tanda terima atau bukti penerimaan elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir;
  • Membawa kartu identitas Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus;
  • Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak (asli dan fotokopi);
  • Softcopy foto terbaru dari Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak;
  • Passphrase untuk permintaan nomor seri faktur pajak,
Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Online
Sedangkan untuk pengajuan perpanjangan permintaan sertifikat elektronik secara online, Wajib Pajak dapat mengajukan melalui laman e-Nofa. Berikut tahapannya:

  1. Buka laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id)

    Buka laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id) dan kemudian login menggunakan NPWP serta password/passphrase e-Nofa;

  2. Pilih menu Permintaan Sertifikat Digital

    Pilih menu Permintaan Sertifikat Digital dan isi nama pemohon/pengurus serta jabatan pemohon/pengurus serta isikan passphrase e-Nofa. Klik ‘Proses’;

  3. Anda akan mendapat notifikasi

    Anda akan mendapat notifikasi yang menyatakan bahwa permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan oleh KPP;

  4. Cetak Surat Pernyataan

    Pada menu Permintaan Sertifkat Digital, cetak Surat Pernyataan;

  5. Isi dokumen Surat Pernyataan

    Isi dokumen Surat Pernyataan tersebut dan bubuhkan dengan materai serta tanda tangan dan/atau cap. Scan dan simpan Surat Pernyataan tersebut;

  6. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan

    Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIP dan/atau NIK, nomor HP, email yang terdaftar di DJP online, serta EFIN;

  7. Kirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada KPP terdaftar

    Kirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada KPP terdaftar melalui email ataupun aplikasi pengiriman pesan untuk dilakukan validasi atas identitas Wajib Pajak;

  8. Keputusan persetujuan atau penolakanakan disampaikan melalui email

    Keputusan persetujuan atau penolakanakan disampaikan melalui email oleh KPP.

  9. Sertifikat elektronik yang telah diperpanjang juga bisa diunduh di menu tersebut.

    Notifikasi akan dikirimkan juga kepada Wajib Pajak pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa bila disetujui. Sertifikat elektronik yang telah diperpanjang juga bisa diunduh di menu tersebut.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Jangan lupa untuk memerhatikan masa berlaku dari sertifikat elektronik Anda dan lakukan perpanjangan bila telah habis masa berlakunya supaya Anda dapat tetap menggunakan layanan perpajakan elektronik. Adapun untuk mengecek masa berlaku sertifikat elektronik Anda dapat dilakukan di laman e-Nofa, tepatnya di menu Download Sertifikat Digital. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *