in ,

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
FOTO: IST

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki berbagai kewajiban, salah satunya adalah menerbitkan faktur pajak. Dalam menerbitkan faktur pajak, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi baik material maupun formal. Terkadang dalam prosesnya, ada beberapa permasalahan yang dihadapi yang membuat faktur pajak harus dibatalkan. Beberapa diantara penyebab harus dibatalkannya faktur pajak sebagaimana disebutkan di pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2022 adalah faktur pajak terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan faktur pajak berbeda dengan pembetulan atau penggantian faktur pajak. Pembuatan faktur pajak pengganti atau pembetulan dilakukan untuk merevisi atau memperbaiki faktur pajak yang sebelumnya telah dibuat untuk transaksi yang sama dan dibuat dengan menggunakan nomor seri yang sama. Sedangkan faktur pajak batal dilakukan untuk membatalkan faktur pajak yang salah satunya akibat pembatalan transaksi, sehingga nomor seri faktur pajak yang dibatalkan tersebut tidak lagi bisa digunakan.

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Bagaimana tata cara pembatalan faktur pajak? Tata cara pembatalan faktur pajak tercantum di lampiran PER-03/PJ/2022 huruf K. Tata caranya diantaranya adalah:

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

– Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang ingin dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan;

– Pembatalan faktur pajak harus didukung oleh bukti berupa dokumen atau bukti lain yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi, dalam hal penyebab dilakukannya pembatalan faktur pajak adalah akibat transaksi dibatalkan;

– Faktur pajak yang telah dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP penerbit faktur pajak;

– Apabila PKP penerbit faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP, maka PKP penerbit faktur pajak harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN. Dengan ketentuan DPP, PPN, dan PPnBM pada faktur pajak diisi dengan nilai 0;

– Apabila PKP penerbit faktur pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penerbit faktur pajak harus membetulkan SPT Masa PPN tersebut. Dengan ketentuan kolom DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan nilai 0.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

– Apabila PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP harus membetulkan SPT Masa PPN tersebut. Dengan ketentuan kolom DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan nilai 0.

Adapun pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Apabila dilakukan pembatalan faktur pajak dari sisi PKP penjual/atau PKP penerbit faktur pajak, maka sebaiknya PKP penerbit faktur pajak harus segera memberitahukan kepada PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP. Konsekuensi apabila tidak diberitahukan dan PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak batal pada SPT Masa PPN adalah status kurang bayar pada SPT Masa PPN. Atas kurang bayar ini apabila PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP tidak menyadari, maka dapat dilakukan penagihan dengan Surat Tagihan Pajak dan berpotensi dikenai denda.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Tambahan

Perlu diperhatikan, pembatalan faktur pajak tidak bisa dibatalkan lagi ataupun dianulir pembatalannya. Sehingga apabila telah melakukan pembatalan faktur pajak dan ternyata pembatalan tersebut tidaklah perlu harus dilakukan, maka PKP harus menerbitkan atau membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Adapun tanggal yang tercantum dalam faktur pajak baru tersebut adalah tanggal dibuatnya faktur pajak.

PKP juga perlu memerhatikan jangka waktu penerbitan faktur pajak. Karena apabila faktur pajak diterbitkan melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka faktur pajak dianggap tidak dibuat dan PKP penerbit berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda. Bagi PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP, pajak masukan pada faktur pajak yang dianggap tidak dibuat ini tidak dapat dikreditkan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *