in ,

Waktu dan Bentuk Pembuatan Faktur Pajak Standar

Waktu dan Bentuk Pembuatan Faktur Pajak Standar
FOTO: IST

Waktu dan Bentuk Pembuatan Faktur Pajak Standar

Waktu dan Bentuk Pembuatan Faktur Pajak Standar. Bukti pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah adalah faktur pajak. Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Ada 4 jenis Faktur Pajak, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:

a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.

3. Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang dapat berbentuk:

a. Slip Cash Register atau Segi Cash Register yang dibuat oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak sederhana.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

b. Apabila dalam harga jual Barang Kena Pajak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberi keterangan “untuk Barang Kena Pajak harga sudah termasuk PPN”.

4. Faktur Pajak Khusus adalah faktur pajak yang khusus digunakan untuk keperluan khusus. Contoh: PIB (Pemberitahuan Impor Barang), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dll Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM menyatakan bahwa Faktur Pajak yang berlaku adalah satu Jenis Faktur Pajak, sedangkan untuk Faktur Pajak lainnya tidak berlaku lagi.

Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:

a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

d. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

e. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Bentuk Faktur Pajak Standar

Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Ketentuan pembuatan Faktur Pajak standar adalah sebagai berikut :

1. Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :

a. Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak

b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.

2. Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

3. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

4. Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari:

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;

b. 1 (satu) digit Kode Status; dan

C. 3 (tiga) digit Kode Cabang.

Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan

b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.

Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak Standar, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.

Contoh:

010.000-07.00000001, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Standar Normal (bukan Faktur Pajak Standar Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *