in ,

Aturan Pemberian Kemudahan PPN

Aturan pemberian kemudahan ppn
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta, – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan dan atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Aturan ini untuk menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menegaskan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPNPPN yang saat ini berlaku.

“Kemudahan perpajakan yang dimaksud, meliputi objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Neil dalam keterangan tertulis Kamis (15/12/22).

Objek atas impor dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI, dan satuan rumah susun milik tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Kemudian, objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, seperti alat angkutan di air dan alat angkutan di udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara, barang untuk penyandang disabilitas, barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu, serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor tetap tidak dipungut PPN.

Neil menjelaskan, ketentuan lainnya untuk barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Barang dan jasa tersebut, antara lain pertama, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran PP-49/2022, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Kedua, gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna, dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Keempat, minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kelima, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

Neil juga mengatakan bahwa atas kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut ini ke depannya akan terus dievaluasi oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Peraturan ini mulai berlaku pada 12 Desember 2022. Namun, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP sebelumnya. Setelah PP-49/2022 berlaku, PP-146/2000 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) PP-38/2003; PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020; PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021; dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Akan tetapi, peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” jelas Neil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *