Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan pada Beras Premium Impor!
Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan pada beras premium impor. Penegasan ini untuk meluruskan pengumuman pemerintah sebelumnya yang menyatakan akan mengenakan PPN 12 persen terhadap beras premium.
“Jadi, beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran. Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (30/12).
Ia menyebut, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
“Pada paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN (12 persen), itu juga maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” jelas Arief.
Menurutnya, NFA telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar PPN 12 persen juga berlaku kepada beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
“Beras premium yang diproduksi di dalam negeri itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi, ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” jelas Arief.
Program Bantuan Pangan 2025
Ia pun mengatakan, NFA dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras ke 16 juta masyarakat berpenghasilan rendah pada Januari dan Februari 2025. Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah setelah memberlakukan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
”Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi, ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” kata Arief.
Ia mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian jumlah penerima bantuan menjadi 16 juta masyarakat. Hal ini karena adanya penurunan persentase penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi sebanyak 25,22 juta orang.
”Demi mewujudkan program yang lebih tepat sasaran, kami menggunakan data desil 1 dan 2 yang jumlahnya 14 juta, sebagaimana data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Dari itu, ditambahkan pula dengan data lansia tunggal dan perempuan KK (kepala keluarga) miskin,” jelas Arief.
Secara simultan, terdapat pula program pangan lainnya di tahun 2025, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
”Untuk SPHP beras, di Januari dan Februari (2025) masing-masing akan digelontorkan 150 ribu ton setiap bulannya,” imbuh Arief.
Comments