in ,

Rincian Penerimaan Pajak 2023, Target Rp 1.718 T

Rincian Penerimaan Pajak 2023
FOTO: IST

Rincian Penerimaan Pajak 2023, Target Rp 1.718 T

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  2023 telah diterbitkan. Melalui regulasi ini pemerintah memberi rincian target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada 2023 atau naik 16 persen dari target di tahun ini Rp 1.484,96 triliun. Berikut rinciannya.

“Rincian anggaran pendapatan negara, terdiri atas rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 130 Tahun 2022, dikutip Pajak.com (16/12).

Secara umum, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun itu akan disumbang dari empat jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh), diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

Pertama, penerimaan PPh ditargetkan mampu menghasilkan senilai Rp 935,06 triliun di tahun depan atau tumbuh 15 persen dari target pada tahun ini senilai Rp 813,68 triliun. Target itu terdiri atas PPh minyak dan gas (migas) Rp 61,44 triliun dan PPh nonmigas Rp 873,62 triliun. Pada PPh nonmigas, target penerimaan terbesar akan disumbangkan PPh Pasal 25 dan Pasal 26 badan senilai Rp 349,93 triliun.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Kedua, penerimaan dari PPN dan PPnBM ditargetkan senilai Rp 742,95 triliun atau naik 16 persen dari target tahun ini sebesar Rp 638,99 triliun. Antara lain diproyeksi disumbang dari PPN dalam negeri yang ditargetkan mencapai Rp 475,37 triliun, PPN impor Rp 243,54 triliun, dan sebagainya.

Ketiga, setoran PBB ditargetkan mencapai Rp 31,31 triliun atau naik 50 persen dari target tahun ini senilai Rp 20,9 triliun. Terdiri dari, antara lain PBB perkebunan Rp 3,83 triliun, PBB migas Rp 18,59 triliun, dan lainnya.

Keempat, penerimaan pajak lainnya ditargetkan senilai Rp 8,69 triliun atau turun 24 persen dari target tahun ini Rp 11,38 triliun.

Adapun target penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.021,22 triliun dalam UU APBN 2023. Secara rinci, target penerimaan dari cukai ditetapkan senilai Rp 245,44 triliun, bea masuk Rp 47,52 triliun, dan bea keluar Rp 10,21 triliun.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Dengan demikian, target pendapatan negara secara keseluruhan dalam APBN 2023 ditetapkan Rp 2.463 triliun, sementara belanja negara senilai Rp 3.016,17 triliun. Dengan target penerimaan pendapatan dan belanja itu, defisit APBN 2023 ditetapkan Rp 598,15 triliun atau 2,84 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sesuai dengan target pemerintah dan amanah undang-undang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut, setidaknya ada empat strategi utama yang dicanangkan DJP untuk mencapai target penerimaan pajak 2023. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan. Salah satunya melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Misalnya, melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, terutama atas Wajib Pajak high wealth individual serta Wajib Pajak grup dan ekonomi digital.

Ketiga, percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi. Hal-hal yang akan dilakukan antara lain persiapan implementasi PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau coretax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemanfaatan forensik digital.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Keempat, insentif fiskal yang terarah dan terukur. Rencananya, insentif fiskal akan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor usaha tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

“Tahun 2023 akan menjadi tahun yang menantang bagi DJP. Untuk itu, diperlukan adanya strategi agar target penerimaan pajak 2023 dapat tercapai. Diperlukan optimalisasi penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan serta tetap memberi support pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” ungkap Neil dalam Media Gathering di Batam, (29/11).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *