in ,

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 22,179 T, Berikut Rinciannya

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 22
FOTO: Aprilia Hariani

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 22,179 T, Berikut Rinciannya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 22,179 triliun hingga 29 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memerinci, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (Peer-to-Peer/P2P lending) Rp 1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 1,67 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(15/3).

Ia pun menguraikan kinerja masing-masing kontributor penerimaan pajak digital tersebut. Pertama, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN hingga 29 Februari 2024. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Adapun penunjukan pemungut PPN PMSE di Februari 2024, yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Sementara, pembetulan di bulan yang sama, yakni Coda Payments Pte. Ltd.

Baca Juga  Potensi dan Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital di Indonesia

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 1,24 triliun (2024),” urai Dwi.

Kedua, ia juga mengatakan bhawa penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar sampai 29 Februari 2024 merupakan total dari setoran tahun 2022. Berikut rincinya, Rp 246,45 miliar (penerimaan tahun 2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 72,44 miliar (2024).

“Total penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” tambah Dwi.

Ketiga, fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,82 triliun hingga 29 Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,40 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 259,35 miliar (2024).

“Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) sebesar Rp 596,1 miliar, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 999,5 miliar,” ungkap Dwi.

Keempat, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari SIPP tercatat sebesar Rp 1,67 triliun per 29 Februari 2024. Penerimaan pajak ini didapatkan dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,1 triliun (2023), dan Rp 151,27 miliar (2024). Penerimaan SIPP tersebut terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *