in ,

Potensi dan Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital di Indonesia

Potensi dan Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital di Indonesia
FOTO: Tiga Dimensi

Potensi dan Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia semakin solid dan meningkat. Kementerian perdagangan mencatat, nilai transaksi perdagangan elektronik di tanah air mencapai Rp 476,3 triliun sepanjang tahun 2022 atau meningkat 18,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan volume sebesar 3,48 juta transaksi. Seirama dengan itu, regulasi pemajakan ekonomi digital pun semakin adaptif. Lantas, apa saja regulasi pajak ekonomi digital yang sudah berlaku? Dan, bagaimana potensi dan optimalisasi penerimaan pajak ekonomi digital? Assistant Manager International Tax and Transfer Pricing TaxPrime Dinda Natasha akan mengungkapkan analisisnya untuk Anda.

“Digitalisasi telah hadir dalam berbagai aspek kehidupan, kemudian menjadi katalisator signifikan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama setelah pandemi. Saya menyoroti dua hal. Pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia sesuai rilis Bank Indonesia, pada tahun 2022 mencapai 5,01 persen dan potensi dari accessible sumber daya alam, menjadikan Indonesia promising economy. Kedua, UN (United Nations) memperkirakan, pada 2023 Indonesia akan berada di peringkat keempat negara dengan tingkat populasi tertinggi secara global dan peringkat keenam di tahun 2050.  Artinya, tingginya tingkat populasi ini menjadi lahan yang pas untuk pertumbuhan digital economy, baik marketplace, digital services, maupun fintech. Untuk itu, dari sisi perpajakan, akan sangat baik jika regulator bisa terus mempertahankan progresivitas dalam pembuatan regulasi perpajakan terkait digital economy yang sejauh ini sudah sangat adaptif sehingga tidak terlambat meng-capture momentum ini,” ungkap Dinda kepada Pajak.comdi Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (19/5).

PMSE

Ia mengapresiasi, Pemerintah Indonesia yang kian adaptif merespons geliat pertumbuhan maupun peluang ekonomi digital dengan menerbitkan ragam aturan pemajakan. Dinda menyebutkan, pemerintah telah menerbitkan di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Sejak tahun 2019, PP Nomor 80 mengatur mengenai e-commerce atau PMSE sebagaimana term yang digunakan dalam peraturannya. Lalu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang ditetapkan untuk menghadapi keadaan genting akibat dampak pandemi, akhirnya menjadi ketentuan yang membuka pintu perlakuan perpajakan atas PMSE. Secara ringkasnya, poin-poin utama mengenai perpajakan yang diatur dalam undang-undang di antaranya mengenai pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pemanfaatan BKP/JKP (barang kena pajak/jasa kena pajak) melalui PMSE, dan pembentukan BUT (bentuk usaha tetap) serta pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) untuk PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan kriteria kehadiran ekonomi yang signifikan,” ungkap Dinda.

Ia mencatat, aturan pun semakin disempurnakan dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang mengatur mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas PMSE. Kemudian, diterbitkan PMK Nomor 60 Tahun 2022 menggantikan PMK No. 48 Tahun 2020 untuk mengakomodir kenaikan PPN 11 persen yang sudah efektif sejak 1 April 2022.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Kemudian juga ada peraturan pelaksanaan, misal Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2020 mengenai kriteria untuk menunjuk pemungut PPN PMSE yaitu nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia yang melebihi Rp 600 juta per tahun dan jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu. Perdirjen ini mengatur juga kewajiban-kewajiban penyetoran dan pelaporan. Kejelasan tata cara ini semakin baik dan memang aturan pajak seharusnya mengikuti tren ekonomi yang tengah berkembang. Apalagi bila kita lihat realisasi penerimaan pajak dari PMSE semakin meningkat,” tambah Dinda.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi PPN atas PMSE tercatat sebesar Rp 12,2 triliun hingga 30 April 2023. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,90 triliun (202), Rp 5,51 triliun (2022), dan Rp 2,04 triliun (2023). Penerimaan pajak tersebut berasal dari 129 pelaku usaha yang ditunjuk dan telah melakukan pemungutan.

Aset Kripto

Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 68 Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dinda menekankan, melalui PMK Nomor 68 Tahun 2022, pemerintah menangkap peluang pemajakan atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Menurutnya, respons ini patut diapresiasi di tengah tren investasi aset kripto yang kian menggeliat dan potensial, meskipun nampak bersifat fluktuatif.

Ia mengutip, berdasarkan data sumber publik, terdapat statistik yang menunjukkan persentase penduduk Indonesia yang berinvestasi di aset kripto sebesar 11 persen pada 2019 (Indonesia menempati peringkat ke-7 di dunia) yang meningkat menjadi 29 persen pada tahun 2023 (peringat ke-4 di dunia). Kemudian, merujuk kepada sumber publik lain, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp 64,9 triliun (2020), Rp 859,4 triliun (2021), dan Rp 306,4 triliun (2022).

“Terlepas dari tren pasang surut dan estimasi ke depannya, tidak bisa dipungkiri bahwa nilai transaksi atas perdagangan aset kripto yang besar, memberikan basis pemajakan yang potensial. Sepanjang masih diperdagangkan, aset kripto tetap mempunyai potensi penerimaan yang bagus untuk negara. Sampai Desember 2022 itu (penerimaan pajak aset kripto) sebesar Rp 246,45 miliar,” ungkap Dinda.

Di sisi lain, ia menilai, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum kepada ekosistem pelaku investasi aset kripto dengan menghimpun PPN maupun PPh.

“Saya berpandangan, aset kripto ini akan tetap berkembang karena investor sudah memiliki ekosistem pendukungnya. Apalagi, Bappebti juga sudah mengonfirmasi bursa aset kripto diharapkan akan hadir pada tahun 2023. Sehingga semoga ke depannya, implementasi pemajakan atas perdagangan kripto akan lebih optimal,” ujar Dinda.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Optimalisasi 

Untuk mengimbangi potensi penerimaan ini, ia menyarankan apabila prosedur pemajakan atas perdagangan aset kripto lebih disimplifikasi agar memudahkan Wajib Pajak. Optimalisasi penerimaan setiap sektor harus didukung oleh teknis prosedur yang lebih efektif dan efisien.

“Untuk mendukung tingkat kepatuhan, tiap pengelola harus menerapkan fitur perpajakan masing-masing yang mempermudah pemenuhan kepatuhan pedagang dan pembeli aset kripto yang menggunakan platformnya,” tambah Dinda.

Dinda menyimpulkan, berlakunya peraturan pemajakan ekonomi digital menunjukkan bahwa pemerintah melalui DJP sangat aktif dan progresif memberikan kepastian hukum di tengah dunia usaha yang semakin terdigitalisasi.

“Pemajakan ekonomi digital perlu didorong terus melalui dialog, agar tercipta komunikasi efektif antara pelaku usaha digital dengan otoritas pajak, sehingga peraturan pajak dapat terus beradaptasi terhadap proses bisnis digital yang dinamis. Peraturan harus mampu membangun ekosistem perpajakan yang sesuai, dalam artian jangan sampai penerapan pajak menghalangi bisnis, tapi jangan sampai juga menjadi tumpul atau terlambat menyikapi perubahan bisnis, sehingga tidak memberikan kejelasan untuk pelaku digital economy,” kata Dinda.

Untuk jangka panjang, Indonesia sebagai anggota Inclusive Framework G20/OECD, bersama dengan 130 lebih negara lain, masih mengupayakan konsensus untuk penerapan Pilar 1 (unified approach dengan penetapan nexus baru dan profit allocation rule) dan Pilar 2 (global minimum tax). Dinda optimistis, kedua pilar ini akan memperkuat optimalisasi penerimaan pajak sektor digital.

“Berdasarkan perkembangan terkini, setelah Presidensi G20 Indonesia di tahun 2022 kemarin, yang terlihat lebih konkret, mudah diterapkan, dan sepertinya akan lebih mudah disepakati adalah Pilar 2. Ini karena Pilar 1 masih menghadapi banyak sekali pertanyaan perihal teknis untuk diselesaikan, utamanya terkait keadilan pembagian hak pajak dan kerumitan implementasinya. Untuk sekarang ini, di bawah Presidensi G20 oleh India, Indonesia sejauh ini masih terlihat berkomitmen untuk mendukung tercapainya kesepakatan atas Pilar 1 dan Pilar 2,” ungkap Dinda.

Kendati belum tercapainya dua pilar itu, geliat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tetap meningkat. Kondisi itu setidaknya tecermin dari kian bertambahnya klien TaxPrime yang bergerak di industri digital dan teknologi.

“Arah ke depan, fokus utama kita juga ke industri digital dan teknologi. Terlepas dari apakah konsensus global akan tercapai atau tidak, Indonesia tetap menjadi pasar potensial e-commerce. Sehingga pemerintah harus menangkap momentum ini dengan kebijakan fiskal. Wajib Pajak membutuhkan edukasi mengenai kebijakan itu dan disitulah peran konsultan pajak untuk menjembatani Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Terlebih karena e-commerce memiliki proses bisnis atau value chain yang unik, penelaahan secara hati-hati mulai dari pemahaman proses bisnis atau value chain dapat mendukung perumusan perlakuan perpajakan yang tepat,” ujar Dinda.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Transfer pricing” 

Ia pun mengungkapkan pengalamannya saat memberikan asistensi untuk menelaah praktik klien terkait bidang informasi dan teknologiDinda menggarisbawahi praktik usaha di bidang teknologi dan informasi cukup berpotensi memiliki risiko transfer pricing. Sebab variasi dan praktik dalam model bisnis ini unik dan cenderung rumit.

“Sebagai contoh, misal dalam pembuatan suatu software yang bersifat back bone bagi perusahaan atau grup dari garis awal hingga perampungan, bisa jadi banyak pihak afiliasi yang terlibat dalam prosesnya, dan juga ketika dilakukan upgrade-upgrade terhadapnya. Terlebih jika manfaat dari software ini dapat dibagi atau dirasakan bersama-sama, sehingga penelaahan mengenai keterlibatan para pihak afiliasi di sini bisa menyentuh hingga ranah CCA (cost contribution arrangements),” ungkap Dinda.

Atas kondisi tersebut, TaxPrime harus menguraikan setidaknya dua hal, pertama, indentifikasi siapa saja yang terlibat dan menikmati manfaatnya, serta bagaimana agar manfaat ini bisa dikuantifikasiDinda menegaskan, hal ini sulit untuk dijelaskan dengan mudah karena desain dan upgrade software memiliki kerumitan yang terus berkembang dan detail seiring dengan kebutuhan perusahaan. Kedua, mereka yang menikmati manfaat dari penggunaan software tersebut, seharusnya memberikan kontribusi yang sejalan dengan tingkat manfaat yang diekspektasikan. Sebagaimana apabila pengaturan ini dilakukan antar pihak independen.

“Kalau kita membicarakan pembuatan atau peningkatan aset fisik pada praktik usaha yang bersifat brick-and-mortar, mungkin dapat lebih mudah dipahami karena dibantu dengan wujud fisik proses usaha. Sedangkan pada praktik usaha berbasis digital, untuk menyelaraskan kontribusi pihak-pihak yang terkait dalam pembentukan nilai (value creation) nampak masih penuh tantangan. Di situlah dibutuhkan peran penting dialog yang berkelanjutan antara pelaku usaha dan regulator. Agar mempercepat pemahaman untuk keselarasan peraturan pajak dan praktik usaha, pungkas Dinda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *