in ,

Muhamad Fajar Putranto: Manfaatkan Fasilitas Pajak dan Bangun Struktur Bisnis

Muhamad Fajar Putranto: Manfaatkan Fasilitas Pajak
FOTO: PAJAK.COM

Muhamad Fajar Putranto: Manfaatkan Fasilitas Pajak dan Bangun Struktur Bisnis

Pajak.com, Jakarta – Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto mengajak pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk manfaatkan fasilitas pajak dengan terlibat mengembangkan hilirisasi. Selain itu, menurut Fajar, penting bagi pengusaha membangun struktur bisnis yang advance, sehingga mampu memitigasi risiko pajak di kemudian hari.

Ia menjelaskan, lanskap kebijakan perpajakan Indonesia saat ini tengah fokus mendukung hilirisasi. Bentuk dukungan pemerintah telah dituangkan dengan memberikan beragam insentif fiskal, seperti tax holiday maupun super tax deduction. Menurut Fajar, pengusaha muda yang memiliki modal tidak besar tetap bisa terlibat mengembangkan hilirisasi dan mendapatkan insentif fiskal tersebut.

“Pengusaha muda mungkin bisa menyeimbangkan pengetahuan bisnisnya dengan kondisi dan arah kebijakan hilirisasi. Kita lihat, investasi yang akan masuk di Indonesia, yaitu Nikel dan coal sekitar 420 miliar dollar AS. HIPMI mungkin bisa menangkap peluang itu, karena banyak fasilitas pajak cukup besar, seperti super tax deduction. Misalnya, dengan membangun hilirisasi prekursor atau anode baterai. Ini modalnya cukup kecil dibandingkan membangun smelter.  Namun, kita harus melakukan utilitas teknologi dan riset-riset,” ungkap Fajar dalam talkshow bertajuk Pajak dan Pengusaha: Optimalkan Fasilitas Pajak untuk Kesuksesan Bisnis dan Keluarga, di sela-sela gelaran ajang mobil balap Formula E 2023 yang berlangsung di Royal Suite, Jakarta Internasional E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara, dikutip Pajak.com, (5/6).

Muhamad Fajar Putranto: Manfaatkan Fasilitas Pajak
FOTO: PAJAK.COM

Secara simultan, menurutnya, penting bagi pengusaha membangun struktur bisnis demi menjaga kelangsungan usaha sehingga bisa diwariskan pada anak dan cucu. TaxPrime memiliki service Family Office yang dapat memberikan advice untuk membantu pengusaha membangun atau membenahi struktur bisnis secara komprehensif.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Kebanyakan orang Indonesia, selalu shareholder dalam membangun bisnis. Artinya, dekat ke risiko perpajakan. Padahal, kita bisa buat holding. Itu akan sangat jauh berbeda ketika perusahaan operating dimiliki oleh investment company. Dan pola strategi ini tidak menyalahi aturan perpajakan. Kami juga melihat, hampir semua pengusaha muda, untuk berbisnis punya knowledge sangat bagus. Namun setelah bisnisnya establishment dan berkembang, apakah mereka memikirkan struktur bisnis berkelanjutan? TaxPrime memberikan advice terkait hal itu dan kami advance, karena klien TaxPrime mayoritas berasal dari perusahaan PMA (penanaman modal asing). Pengusaha muda bisa mengetahui, bagaimana perusahaan multinasional melakukan strukturisasi atau bertransaksi satu sama lain,” jelas Fajar.

Ia juga memastikan, TaxPrime selalu mengedepankan compliance untuk memitigasi risiko yang akan merugikan Wajib Pajak. Untuk itu, TaxPrime telah mendirikan TaxPrime Compliance Center sejak tahun 2017. Divisi ini menyediakan jasa komprehensif di ranah kepatuhan pajak untuk memenuhi seluruh kebutuhan klien dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang bersifat rutin, seperti kewajiban bulanan dan tahunan maupun administratif.

“Hal yang berbeda dari TaxPrime adalah membantu meningkatkan compliance pajak perusahaan. Dengan compliance bukan berarti menjadi tidak efisien, justru sebaliknya. TaxPrime Compliance Center tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan bisnis perusahaan, melainkan juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan mengantisipasi layanan pajak masa depan yang lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. Kami juga bekerja sama dengan start-up Pajak.com dan InkubatorX untuk mengembangkan digital tools yang memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Fajar.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Ia juga memastikan, sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman dapat membantu menurunkan compliance cost pada Wajib Pajak dengan membuat mapping transaksi, identifikasi objek pajak, kalkulasi dan memasukkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut membuat layanan TaxPrime menjadi lebih komprehensif.

“Selain memitigasi risiko pajak untuk bisnisnya, pengawasan berjenjang memungkinkan untuk jadi lebih efisiennya biaya dibandingkan dengan klien mengimplementasikan sistem serupa. Dengan sistem yang terbuka, klien dapat melihat proses pekerjaan secara transparan” tambah Fajar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Akbar Himawan Buchori menegaskan, HIPMI akan memperkuat kolaborasi dengan TaxPrime sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman pajak, baik dari sisi kepatuhan maupun pemanfaatan fasilitas untuk pengusaha. Menurut Akbar, HIPMI perlu terlibat langsung dalam pengembangan sektor prioritas pemerintah, yakni digitalisasi dan hilirisasi.

“Hilirisasi ini bukan saja untuk industri-industri pertambangan atau smelter. Kami mendorong, bagaimana sektor UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) juga menjalankan hilirisasi, baik itu dipeternakan dan perikanan, yang impact-nya juga signifikan terhadap penerimaan pajak. Maka, HIPMI mendorong agar pemerintah memberikan insentif pajak hilirisasi pada sektor UMKM. Karena hilirisasi yang dilakukan industri sudah mendapatkan privilese dari pemerintah, seperti dengan tax holiday,” kata Akbar.

Ia berharap, kolaborasi HIPMI dan TaxPrime dapat terus ditingkatkan. Sebab HIPMI menyadari, bahwa pajak tidak bisa lepas dari aktivitas bisnis.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

“Kolaborasi bersama TaxPrime ini diharapkan bisa membantu HIPMI menyosialisasikan pemahaman akan pentingnya kepatuhan membayar pajak, di sisi lain bisnis bisa terus melakukan ekspansi,” kata Akbar.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira, ia memastikan HIPMI selalu berupaya mengambil inisiatif untuk mendukung kebijakan perpajakan di Indonesia.

“HIPMI sudah memiliki Tax Center untuk meningkatkan kompetensi anggota. Kemudian, HIPMI merupakan asosiasi yang pertama kali mendukung dan menyosialisasikan program tax amnesty (jilid I periode 2016-2017)Kami bersama-sama mendorong kepatuhan perpajakan Indonesia. Kami juga ingin terus memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya terkait perluasan basis pajak,” kata Angga.

Pengamat pajak Ajib Hamdani menambahkan, ke depan, HIPMI diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang pro pada pertumbuhan ekonomi dan pengusaha, seperti pemberian fasilitas pajak.

“Karena fungsi pajak bukan hanya sebagai budgetair tapi sebagai regulerend. Karena seharusnya pemerintah bisa lebih men-delivery peraturan yang pro terhadap pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha. HIPMI sebagai organisasi yang kredibel dan strategis bisa memberikan masukan kepada pemerintah terhadap kebijakan perpajakan itu,” kata Ajib.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *