in ,

Membedah Pemicu Mandeknya Desentralisasi Perpajakan

Pemicu Mandeknya Desentralisasi Perpajakan
FOTO: Tiga Dimensi

Membedah Pemicu Mandeknya Desentralisasi Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Desentralisasi fiskal di tanah air yang dikenal big-bang decentralization  sudah dikebut pemerintah sejak tahun 2001 silam, namun kebijakan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola pajak daerah dinilai tak berjalan maksimal. Menurut Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik, pemicu mandeknya desentralisasi perpajakan terkait dengan pendelegasian taxing-power karena adanya sejumlah gap yang merintangi kebijakan itu, yaitu lemahnya kemampuan  pemda, meski diberi kewenangan mengelola pajak daerah secara mandiri, namun dalam beberapa hal pemerintah pusat masih belum mampu mendorong penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal. Dalam kesempatan kali ini Machfud Sidik membedah pemicu mandeknya desentralisasi perpajakan.

Ia punya sejumlah kiat untuk mengoptimalkan PAD lewat kebijakan desentralisasi yang tengah digarap pemerintah saat ini. Bagi Machfud, desentralisasi fiskal bakal berjalan maksimal apabila pemda diberi kemampuan yang memadai dalam tata kelola penggalian PAD dengan mengikuti best-practice terutama kewenangan memungut pajak yang bisa digali di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Pada prinsipnya salah satu pilar  desentralisasi fiskal itu harus ada taxing power yang sesuai dengan tugas penyediaan barang publik lokal yang harus dilaksanakan oleh yang namanya subnational government, yakni pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Ini saya bicara best-practice secara internasional. Pilar pertama desentralisasi fiskal adalah mereka harus memiliki taxing power, kewenangan memungut pajak,” kata Machfud Sidik kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (21/2).

Menurut Machfud,  kewenangan pemungutan pajak yang terlalu besar pada pemerintah pusat dibandingkan dengan terbatasnya taxing power pemda berimplikasi pada veritical imbalance, pemda akan selalu tergantung pada dana transfer secara berkelanjutan. Dilain pihak, koreksi vertical imbalace dilakukan melalui pemberian taxing power kepada pemda yang berlebihan, akan berdampak pada horizontal imbalance. Misalnya, ketimpangan antar daerah bisa terjadi karena hanya beberapa daerah yang mampu menggali sumber-sumber PAD-nya yang bercirikan daerah perkotaan, daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam, dan daerah-daerah pedesaan, daerah-daerah terbelakang yang umumnya di Kawasan Indonesia Timur akan tetap terbelakang karena tidak memiliki kapasitas fiskal yang memadai. Bagaimana pemerintah membuat bauran kebijakan untuk mengoreksi vertical imbalance dan horizontal imbalance, dan sekaligus meningkatkan efisiensi, efektifitas, keadilan dan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian daerah. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang inovatif sebagai pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yaitu melalui penguatan penggalian sumber-sumber PAD, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD), sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar daerah (horizontal), sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah. TKD meliputi DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Dana Desa.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Terkait dengan penggalian PAD melalui pajak daerah, pemda sebaiknya diberi keleluasaan dalam perbaikan administrasi perpajakan dan retribusi daerah melalui transformasi kelembagaan, proses bisnis, penguatan SDM, perbaikan sistem dan prosedur, IT, dukungan anggaran dan politis dari DPRD.

Penguatan regulasi yang sudah ada dengan melibatkan Pemda dalam tata kelola sumber daya alam (SDA), lanjut Machfud, juga merupakan wujud memberi keadilan kepada masyarakat lokal. Ia menegaskan, dalam hal ini pemda tak lagi menjadi penonton ketika ada eksplorasi dan eksploitasi kekayaan SDA di wilayah mereka.

“Kedua, karena kondisi masing-masing daerah itu ada yang punya sumber daya alam, hutan, perkebunan, dan lain sebagainya, apakah ini menjadi kewenangan daerah untuk mengelolanya? Sumber daya alam, kalau itu dikelola daerah, maka bisa makmur sekali daerah itu, tetapi bagaimana halnya dengan daerah yang tidak memiliki SDA” ucapnya.

Dalam hal pemerintah pusat memiliki kebijakan yang bersifat redistributive role dalam pemungutan dan realokasi penerimaan suatu jenis pajak, misalnya PPh Orang Pribadi, maka perlu dikembangkan sistem DBH, kata dia. Menurutnya, melalui cara bagi hasil tersebut suatu daerah bisa secara mandiri melakukan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Kenapa beberapa jenis pajak tertentu tetap dikelola oleh pemerintah pusat, dan sebagian lainnya di bagi hasilkan, atau didevolusikan ke Pemda? Disinilah salah satu pilar HKPD yang penting, yaitu untuk koreksi ketimbangan antar daerah. Pemerintah pusat juga tak boleh mengabaikan nasib daerah-daerah yang masih belum mandiri seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Tengah. Daerah-daerah yang belum mandiri butuh uluran tangan pemerintah pusat melalui mekanisme TKD.

“Pilar kedua saya pikir itu dana bagi hasil (sharing revenue). Ada sumber daya alam di situ, pemerintah pusat yang mengelola tapi daerah mendapatkan DBH. Yang ketiga, daerah seperti NTT, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, dan lain sebagainya, itu daerah yang tidak mungkin bisa mendanai sendiri untuk menyediakan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Perlu adanya dukungan pemerintah melalui TKD,” ucapnya.

“Keempat, daerah-daerah itu supaya lebih cepat untuk menerapkan pembangunan dan sebagainya, dia juga harus memiliki kewenangan selain taxing power itu, bisa melalui pinjaman daerah. Itu namanya local borrowing. Itu pilarnya, itu praktik-praktik HKPD secara internasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Machfud mengatakan ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah harus segera dikoreksi dengan sekaligus mengurangi ketimpangan horizontal. Porsi pemerintah pusat dalam urusan perpajakan daerah harus dikurangi secara bertahap, paralel dengan penguatan kelembangan dan administrasi perpajakan daerah lewat regulasi yang lebih baik.

“Pemerintah pusat yang terlalu besar dalam penggalian sumber-sumber penerimaan negara, dilain pihak sumber-sumber PAD relative kecil terhadap penerimaan APBD itu namanya vertical imbalances. Di berbagai negara termasuk Indonesia, kita harus mampu mengoreksi vertical imbalances, ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah harus dikoreksi antara lain melalui penguatan taxing power dan sharing revenue tadi,” ujarnya.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Namun dia menyarankan agar hal ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, jika masalah itu dilakukan tanpa pertimbangan matang dan research-base yang komprehensif, maka bakal muncul masalah baru yakni ketimpangan horizontal antar daerah yang makin melebar.

Daerah-daerah dengan penerimaan PAD yang tinggi bisa melakukan pembangunan dan pelayanan publik yang baik, sedangkan daerah yang belum mandiri tetap menjadi penonton. Imbasnya, pemerataan di seluruh wilayah Indonesia semakin sulit terwujud.

“Persoalannya, kalau ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah itu dikoreksi, maka bisa ada jebakan yang lain. Jebakannya akan menciptakan  horizontal imbalance, ketimpangan antar daerah,” ujarnya.

Machfud menyebut, desentralisasi perpajakan yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2001 silam memang telah mengoreksi ketimpangan-ketimpangan tersebut, hanya saja hasilnya belum maksimal lantaran upaya pembenahan yang dilakukan dengan pemikiran yang teknokratis, sering kali dikalahkan oleh keputusan politik.

“Perjalanan desentralisasi fiskal di Indonesia tahun 2001 yang merupakan letupan besar itu,  antara lain meletakkan dasar-dasar bauran koreksi verital imbalance dan  horizontal imbalance tersebut. Tetapi, menurut saya, ternyata koreksi horizontal imbalance tersebut belum menampakkan hasilnya, salah satu indikatornya adalah kesenjangan antar wilayah yang masih melebar antara total PDRB provinsi seluruh Jawa sekitar 58 persen dari PDB tahun 2022, dibanding dengan wilayah Provinsi Maluku, Maluku Utara dan seluruh provinsi di Papua hanya pada kisaran 2,4 persen dari PDB tahun 2022, dan Jawa menjadi pusat penduduk, pusat pemerintahan, pusat keuangan, industri, jasa dan pusat perdagangan” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *