in ,

Cara Praktis Ajukan “Tax Holiday” atau “Tax Allowance” Lewat OSS

Cara Praktis Ajukan “Tax Holiday” atau “Tax Allowance” Lewat OSS
FOTO: Tiga Dimensi

Cara Praktis Ajukan “Tax Holiday” atau “Tax Allowance” Lewat OSS

Pajak.com, Jakarta – Sejak sekitar dua tahun lalu, pemerintah mempermudah investor memanfaatkan tax holiday maupun tax allowance dengan meluncurkan Online Single Submission (OSS). Lalu, bagaimana cara praktis ajukan pemanfaatan tax holiday dan tax allowance lewat OSS itu? Dibantu oleh Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Alvin Heryana, Pak Jaka akan menemukan jawabannya untuk Anda.

Tanya:

Kami adalah perusahaan industri pionir yang bergerak pada sektor ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data dan hosting. Kami juga akan melakukan penyerapan tenaga kerja yang tak sedikit. Untuk itu, kami hendak mengajukan insentif perpajakan. Kendati demikian, kami masih perlu mengkaji insentif apa yang perlu diajukan—apakah tax holiday atau tax allowance? Kemudian, apakah benar pengajuan insentif perpajakan secara on-line bisa lebih memudahkan investor? Mengingat banyak dokumen yang perlu dilampirkan. Bagaimana cara praktis mengajukan pemanfaatan tax holiday atau tax allowance?

Jawab: 

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya akan jawab satu-persatu pertanyaan Anda. Pertama, terkait penentuan kriteria penerima manfaat insentif perpajakan. Apabila perusahaan bergerak pada bidang ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data dan hosting, maka Anda sudah termasuk ke dalam salah satu kriteria/syarat utama penerima insentif tax holiday yaitu merupakan industri pionir.

Kendati demikian, Anda juga perlu memastikan kembali syarat dan kriteria lain yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, yaitu:

  • berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  • melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday, keputusan pemberian tax allowance, keputusan pemberian investment allowance untuk industri padat karya dan pemberian fasilitas PPh pada KEK (tax holiday dan tax allowance KEK);
  • nilai rencana penanaman modal baru minimal senilai Rp 100 miliar;
  • memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh); dan
  • berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Selain itu, terdapat hal penting perlu menjadi pertimbangan apabila ingin memanfaatkan tax holiday yaitu apabila fasilitas tax holiday telah diperoleh maka timbul kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan.

Apabila investasi Anda akan menyerap banyak tenaga kerja, maka Anda bisa saja masuk dalam kriteria penerima manfaat tax allowance. Adapun kriteria yang dapat menerima manfaat tax allowance utamanya adalah penanaman modal baru maupun perluasan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)—cakupan produk dan/atau lokasi serta persyaratan tertentu per KBLI (diatur) sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019. Adapun syarat dan kriteria lain yang ada dalam PP Nomor 78 Tahun 2019, yaitu belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas.

Jadi, analisis dan pastikan investasi Anda memenuhi persyaratan serta kriteria fasilitas yang ingin dimanfaatkan, apakah itu tax holiday ataupun tax allowance. Selain itu, perlu diketahui dan menjadi catatan bahwa tax holiday dan tax allowance tidak dapat diajukan dan dimanfaatkan secara bersamaan sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk betul-betul mempertimbangan dengan matang dalam menentukan fasilitas apa yang ingin dimanfaatkan.

Kedua, menjawab pertanyaan selanjutnya mengenai apakah pengajuan pemanfaatan insentif perpajakan untuk investor kini sudah bisa secara online? Ya, sudah bisa, pengajuan izin usaha hingga insentif perpajakan bagi investor sudah bisa dilakukan secara daring melalui OSS.

Kemudian, berdasarkan pengalaman saya mendampingi Wajib Pajak yang merupakan investor, OSS sangat memudahkan investor untuk mengajukan tax allowance dan tax holiday dibandingkan sebelumnya. Kemudahan itu bisa dirasakan sejak pengajuan permohonan hingga pemberian keputusan. Sistem yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM) ini sudah mampu memberikan pelayanan administrasi yang efektif dan efisien daripada sebelumnya.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Melalui pengaplikasian sistem OSS dalam pengajuan insentif pajak, saya menyoroti dua poin penting sehubungan dengan aspek kemudahan pengajuannya, yaitu sebagai berikut:

  • Efektivitas pemberian fasilitas

Seperti yang sudah diutarakan sebelumnya, kewenangan untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan tax holiday dan tax allowance dilakukan langsung oleh menteri keuangan. Namun, seiring dengan penerbitan PMK Nomor 130 Tahun 2020, kewenangan perihal pemberian insentif pajak didelegasikan kepada menteri investasi/kepala BKPM. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian fasilitas PPh akan dilaksanakan oleh menteri investasi/kepala BKPM atas nama menteri keuangan.

Saya meyakini bahwa penerbitan PMK tersebut merupakan inovasi dalam birokrasi perizinan investasi yang memberikan kemudahan kepada investor karena prosesnya lebih cepat—proses perizinan serta pemberian fasilitas investasi melalui satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM. Hal ini tentu dapat meningkatkan kepastian dan percepatan eksekusi investasi di lapangan.

  • Kepraktisan pemberian fasilitas

Pengajuan tax holiday dan tax allowance melalui OSS dapat dimanfaatkan mulai dari verifikasi dokumen pengajuan dan permohonan, hingga ke tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Fasilitas oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Dengan telah diterapkannya sistem digital yang terintegrasi ini, maka keseluruhan proses pengajuan tax holiday maupun tax allowance paling lambat akan memakan waktu 5 lima hari saja. Namun, tentu saja rentang waktu ini akan terpenuhi apabila syarat dan dokumen pendukung wajib telah lengkap dan sesuai.

Ketiga, saya akan menjawab pertanyaan mengenai cara pengajuan tax holiday dan tax allowance lewat OSS.

Cara pengajuan pemanfaatan “tax holiday” lewat OSS adalah sebagai berikut: 

  • Masuk ke website OSS, https://oss.go.id/;
  • Masuk ke menu “Fasilitas”, pilih “Tax Holiday”, klik “Permohonan Pasal 3”;
  • Pilih kegiatan usaha yang tertera pada tampilan “Daftar Kegiatan Usaha”;
  • Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut beberapa  dokumennya:
  • surat keterangan fiskal bagi pemegang saham (validitas otomatis);
  • data aktiva;
  • surat penjelasan pernyataan DER (debt to equity ratio);
  • perhitungan internal rate of return (IRR);
  • perhitungan payback period (PP)
  • isi formulir online komitmen UMKM.
  • Setelah itu, pengiriman permohonan tax holiday ke Kementerian Investasi/BKPM. Sebagai catatan, ketika status permohonan tengah diproses, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah;
  • Pilih “Daftar Permohonan Tax Holiday” agar dapat melihat status dari permohonan; dan
  • Pemrosesan tax holiday akan dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan terbit keputusan menteri keuangan (KMK).
Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Cara pengajuan pemanfaatan “tax allowance” lewat OSS adalah sebagai berikut: 

  • Masuk ke website OSS, https://oss.go.id/;
  • Masuk ke menu “Fasilitas”, pilih “Tax Allowance”, klik “Permohonan”;
  • Pilih kegiatan usaha yang tertera pada tampilan “Daftar Kegiatan Usaha”;
  • Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut beberapa  dokumennya:
  • surat keterangan fiskal bagi pemegang saham (validitas otomatis);
  • data aktiva; dan
  • isi formulir online komitmen UMKM.
  • Setelah itu, pengiriman permohonan tax allowance ke Kementerian Investasi/BKPM;
  • Pilih “Daftar Permohonan Tax Holiday” agar dapat melihat status dari permohonan; dan
  • Pemrosesan tax allowance akan dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan terbit keputusan menteri keuangan (KMK).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *