in ,

Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Insentif Kepabeanan Naik
FOTO: Bea Cukai

Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, nilai insentif kepabeanan naik menjadi Rp 5,2 triliun hingga Februari tahun 2024 atau naik 13,9 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

“Selain kinerja penerimaan, Bea Cukai menunjukkan peningkatan kinerja fasilitas dan pengawasan hingga Februari 2024. Kinerja fasilitas mampu mendorong ekspor mencapai 14,8 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan investasi sebesar 645 juta dollar AS,” ungkap Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (2/4).

Dalam kinerja pengawasan, Bea Cukai juga mencatat peningkatan jumlah penindakan yang mencapai 6.164 penindakan atau naik 14,4 persen dengan komoditas utama hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA); narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP); obat-obatan; dan tekstil.

“Bea Cukai turut berperan dalam melindungi masyarakat Indonesia dengan memberantas peredaran NPP dengan jumlah 176 penindakan atau tumbuh 61,5 persen dengan penindakan yang signifikan di Februari 2024. Penindakan itu, antara lain penindakan 33 kg (kilogram) methamphetamine atau sabu-sabu di Nunukan dan 40 kg sabu-sabu di Lhokseumawe,” ujar Encep.

Ia memastikan, capaian kinerja Bea Cukai hingga Februari tahun 2024 tidak terlepas dari kontribusi dan dukungan masyarakat Indonesia. Untuk itu, Bea Cukai mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang telah diberikan.

Baca Juga  Bea Cukai Permudah dan Percepat Proses Pengajuan Dokumen Ekspor

“Aktivitas ekonomi harus kita jaga agar kinerja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dapat menjadi instrumen yang diandalkan pemerintah untuk membiayai prioritas nasional. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga kinerja bea cukai dan APBN,” imbuh Encep.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan 15 Maret 2024 mencapai Rp 56,5 triliun atau 17,6 persen dari target. Rincian penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp 9,9 triliun (17,3 persen dari target), bea keluar Rp 3,3 triliun (19 persen dari target), dan cukai Rp 43,3 triliun (17,6 persen dari target).

“Bea masuk tumbuh tipis 0,2 persen karena adanya peningkatan konsumsi menjelang puasa dan lebaran dengan komoditas utama beras dan bangunan prapabrikasi. Sementara bea keluar tumbuh cukup tinggi sebesar 32,2 persen karena faktor kebijakan pemerintah, seperti relaksasi ekspor. Namun, cukai mengalami penurunan 5,9 persen, karena penurunan cukai hasil tembakau Rp 41,7 triliun atau turun 6,5 persen. Hal ini dipengaruhi produksi hasil tembakau yang lebih rendah dan pola pelunasan yang jatuh tempo awal Januari 2024 telah diselesaikan pada Desember 2023,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *