in ,

Pendapatan Naik, Pupuk Kaltim Setor Pajak Rp 5,2 T

Pupuk Kaltim Setor Pajak
FOTO: IST

Pendapatan Naik, Pupuk Kaltim Setor Pajak Rp 5,2 T

Pajak.com, Kalimantan Timur – PT Pupuk Kalimantan Timur/Kaltim (PKT) setor pajak kepada negara sebesar Rp 5,2 triliun sepanjang tahun 2022 atau naik sebesar 248 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi ini diberikan salah satu produsen pupuk urea dan NPK terbesar di Asia ini seiring dengan kenaikan pertumbuhan pendapatan selama periode tahun 2022.

“Di sepanjang tahun 2022 PKT mampu menorehkan pencapaian yang tertinggi di sepanjang masa perusahaan, yakni sebesar Rp 14,59 triliun, meningkat 137 persen dari pendapatan bersih pada tahun 2021,” ungkap Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (15/7).

Pendapatan yang gemilang itu tidak terlepas dari strategi dan inovasi yang telah dilakukan PKT. Produktivitas PKT dalam upaya membantu petani serta menyokong ketahanan pangan dapat tercapai berkat penerapan prinsip good corporate governance (GCG), yakni TARIF (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Secara simultan, PKT juga mengamankan stok pupuk bersubsidi dan memastikan distribusi tepat sasaran. PKT mencari cara untuk meningkatkan kapasitas produksi pupuk, baik subsidi maupun nonsubsidi lewat inovasi dan teknologi. PKT turut mengoptimalkan produksi di wilayah kerja terbesar di Kalimantan Timur dan Jawa Timur, meliputi Jember, Banyuwangi, Kediri, Kabupaten Malang, dan Lumajang. PKT pun memulai pembangunan Proyek Strategis Negara (PSN) berupa pabrik pupuk baru di kawasan industri Fakfak (Papua Barat) dengan nilai investasi lebih dari 1 miliar dollar AS.

“Berdasarkan implementasi TARIF, PKT mampu mempertahankan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak kepada negara, yang rutin dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ke depannya, transparansi, khususnya pada administrasi finansial perusahaan, akan terus kami jaga agar tata kelola keuangan perusahaan tetap bersih, akuntabel, dan kapabel dalam mendukung kelangsungan bisnis perusahaan,” ujar Qomaruzzaman.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ia mengatakan, berdasarkan laporan keuangan PKT 2022 yang telah diaudit, pajak yang dibayarkan oleh perseroan sebesar Rp 5,2 triliun, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) potong/pungut, pajak dibayar di muka, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai wajib pungut, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sementara untuk PBB sendiri, PKT telah menyetorkan Rp 41 milyar kepada pemerintah daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, sesuai dengan besar luas lahan dan bangunan yang dimiliki,” tambah Qomaruzzaman.

Ia mengatakan, komitmen serta kontribusi PKT dalam membayar pajak ini juga mengundang apresiasi banyak pihak. PKT telah menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga, pada gelaran Tax Gathering 2023. PKT menerima penghargaan di dua kategori sekaligus, yakni Wajib Pajak dengan Pertumbuhan Pembayaran Pajak Tertinggi Tahun 2022 dan Wajib Pajak sebagai kontributor penerimaan terbesar tahun 2022.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Selain itu, PKT juga mendapatkan apresiasi dari KPP Pratama Bontang dalam acara Tax Gathering 2023 Bontang sebagai Wajib Pajak Badan pembayar pajak terbesar tahun 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *