in ,

Babak Akhir Lima Pilar Reformasi Perpajakan

Lima Pilar Reformasi
FOTO: P2Humas DJP

Babak Akhir Lima Pilar Reformasi Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Lima pilar Reformasi Jilid III yang tengah dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki babak akhir. Apa saja lima pilar Reformasi Perpajakan Jilid III itu? Dan, bagaimana progresnya? Secara khusus kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menguraikannya untuk Anda.

“Reformasi perpajakan yang merupakan langkah DJP mengelola perubahan tengah dikerjakan. Reformasi perpajakan yang mulanya dari tahun 1983, kini telah berada di Jilid III. Jilid III sendiri saat ini sudah memasuki babak akhir. Reformasi Jilid III fokus pada perbaikan lima pilar, yakni sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta regulasi. Tiap-tiap pilar telah bekerja dengan optimal dan sesuai dengan yang diharapkan,” tutur Dwi, di sela-sela Peringatan Hari Pajak Nasional 2023, (14/7).

Pertama, pilar SDM. Dwi mengatakan, transformasi SDM dari structural based menjadi functional based tidak bisa dihindarkan. Untuk itu, pola kerja di DJP akan berlandaskan standardisasi kompetensi yang terspesialisasi.

“DJP kini menggunakan levelling kompetensi dan fleksibilitas indikator kinerja menuju pola kerja yang lebih agile,” ungkapnya.

Kedua, pilar organisasi. Dwi menegaskan, DJP melakukan reorganisasi besar sejak Mei 2021. Hal itu diimplementasikan dengan tugas dan fungsi yang dipertajam di seluruh unit vertikal, baik di kantor pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ketiga, pilar proses bisnis. Dwi mengatakan, 21 proses bisnis di DJP dirancang ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan, terotomasi, dan terintegrasi.

Keempat, pilar regulasi. Dwi menyebutkan, perbaikan regulasi dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diikuti dengan aturan turunannya.

“DJP akan menjaga momentum implementasi UU HPP dengan sebaik-baiknya. Menjaga momentum implementasi UU HPP merupakan salah satu kebijakan strategis DJP dalam rangka pengamanan penerimaan tahun 2023. Upaya menjaga momentum implementasi UU HPP dilakukan antara lain dengan melaksanakan seluruh amanah UU HPP dan memastikan seluruh aturan turunan UU HPP diterbitkan. DJP telah menerbitkan empat peraturan pemerintah yang diturunkan lagi dengan peraturan menteri keuangan,” ujar Dwi.

Untuk memastikan aturan dalam UU HPP berjalan optimal, DJP melakukan berbagai kegiatan mulai dari penyuluhan dan edukasi, pengawasan, hingga pemeriksaan dan penegakan hukum.

“Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 2023, DJP memiliki komite yang disebut Komite Kepatuhan Wajib Pajak. Komite ini bertujuan untuk menentukan penanganan (treatment) yang tepat untuk masing-masing Wajib Pajak berdasarkan analisis karakteristik dan tingkat risiko kepatuhannya. Dengan pemberian perlakuan yang tepat untuk masing-masing Wajib Pajak, DJP dapat melakukan semua kegiatan pengumpulan penerimaan pajak dengan lebih efisien dan efektif,” jelas Dwi.

Ia menambahkan, sebelum UU HPP diterbitkan, DJP pun sudah dilakukan amandemen UU Bea Meterai pada tahun 2020. Perubahan ini belum pernah dilakukan sejak tahun 1985.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Regulasi merupakan salah satu instrumen pemerintah, dalam hal ini DJP, untuk mendorong dan memperlancar kegiatan perekonomian pada berbagai sektor, termasuk sektor industri, sehingga diperlukan sistem perpajakan yang akurat, andal, dan terintegrasi. DJP sebagai bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyusun regulasi tentunya dilakukan sesuai proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya partisipasi para pihak terkait (meaningful participation), seperti pelaku bisnis, asosiasi, konsultan, akademisi, maupun masyarakat umum,” ungkap Dwi.

Kelima, pilar teknologi informasi dan basis data. Seperti diketahui, saat ini DJP tengah melakukan pengujian akhir terhadap mesin administrasi perpajakan baru yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax. Sistem ini direncanakan akan diluncurkan pada 1 Januari 2024.

Core tax akan membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien. Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar-lembaga. Dari sisi Wajib Pajak, implementasi core tax dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan, mengurangi beban administrasi dan beban kepatuhan, melalui penyederhanaan proses bisnis dan automasi,” ujar Dwi.

Dengan demikian, sistem perpajakan dapat lebih efisien, sehingga diharapkan Wajib Pajak lebih mudah untuk patuh menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara sukarela.

“Layanan perpajakan melalui sistem on-line (core tax) nantinya mencakup lebih banyak jenis layanan yang dapat diselesaikan secara mandiri oleh Wajib Pajak tanpa harus mengunjungi kantor pajak,” urai Dwi.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Seirama dengan itu, DJP juga membangun kolaborasi dengan pihak lain. Misalnya terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP telah melakukan pembaruan adendum kedua perjanjian kerja sama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada 19 Mei 2023 lalu.

“Adendum tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan. Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi master file Wajib Pajak, dan mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan kartu tanda pengenal elektronik,” tutup Dwi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *