in ,

DJP: Pengurangan PBB untuk Wajib Pajak yang Mengalami Kesulitan

DJP: Pengurangan PBB
FOTO: P2Humas DJP

DJP: Pengurangan PBB untuk Wajib Pajak yang Mengalami Kesulitan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban perpajakan, baik karena terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa pajak yang dimaksud dalam PMK ini  adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB P5L). Artinya, selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

“Wajib Pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah Wajib Pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK Nomor 82 Tahun 2017 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB. Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya (PMK Nomor 82 Tahun 2017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/12).

Baca Juga  Pemerintah Beri Diskon PBB untuk Sektor Industri Ini

Secara simultan, PMK Nomor 129 Tahun 2023 juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Sebab Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB secara elektronik.

“Walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan Wajib Pajak, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi Wajib Pajak dalam mendukung penerimaan pajak. Dengan demikian, kebijakan baru ini menyempurnakan tata kelola administrasi, sehingga lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan pemanfaatan pengurangan PBB,” ujar Dwi.

Ia menyebutkan nilai pengurangan PBB yang termaktub dalam PMK Nomor 129 Tahun 2023, meliputi pertama, pengurangan maksimal 75 persen diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB berupa jumlah/selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif.

Baca Juga  Prosedur Permohonan Diskon Pengurangan PBB sesuai PMK129/2023

Sementara untuk pengurangan maksimal 100 persen diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

“Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu, yakni tiga bulan sejak diterima SPPT, satu bulan sejak diterima SKP PBB, atau satu bulan sejak SK (Surat Keputusan) pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima. Sedangkan, jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, yaitu diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa,” jelas Dwi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *