Cuma Sampai 30 September! Pemkab Banyumas Bebaskan Denda PBB Sejak 1994
Pajak.com, Purwokerto – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang terutang sejak tahun 1994 hingga 2024. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 299 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas Eko Prijanto mengungkapkan, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sekaligus untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. “Penghapusan denda dan bunga PBB P2 ini berlaku selama tiga bulan. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan momen ini untuk melunasi tunggakan pajaknya,” kata Eko kepada awak media di Purwokerto, dikutip Pajak.com pada Kamis (3/7/2025).
Eko mengemukakan, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024, yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. “Insentif ini kami berikan untuk mendorong partisipasi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Bapenda mencatat, jumlah Wajib Pajak PBB P2 di Banyumas terus meningkat. Pada 2025, jumlahnya mencapai 1.140.000 orang, naik sekitar 10.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan bertambahnya jumlah properti yang terdaftar, termasuk dari hasil pemecahan kepemilikan aset.
Dengan bertambahnya basis pajak tersebut, target penerimaan PBB P2 Kabupaten Banyumas juga ditingkatkan dari Rp79 miliar pada 2024 menjadi Rp83 miliar di 2025. “Potensi penerimaan ini bisa optimal jika masyarakat antusias memanfaatkan program penghapusan denda,” tambah Eko.
Untuk mendukung kemudahan akses, Pemkab Banyumas menyediakan layanan daring untuk pengecekan tagihan melalui situs resmi https://elingpbb.banyumaskab.go.id. Selain itu, kanal pembayaran diperluas melalui berbagai mitra, mulai dari Bank Jateng, Kantor Pos, hingga platform digital seperti OVO, Gopay, Shopee, Tokopedia, dan pembayaran lewat QRIS.
Melalui akun media sosial resminya, Bapenda juga mengajak warga untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “#SedulurPajak, mayuh segera dibayarkan, mumpung ana program penghapusan denda. Dadi cukup bayar pokoke tok,” tulis Bapenda dalam unggahan berbahasa Jawa.
Comments