Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM Sepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM dalam RAPBN 2026
Pajak.com, Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyepakati sejumlah Asumsi Dasar sektor ESDM yang akan digunakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (raker) yang berlangsung pada Rabu (2/7/25).
Raker tersebut dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama perwakilan dari delapan fraksi dan 23 anggota DPR RI. Tidak hanya membahas asumsi makro, rapat ini juga menyepakati evaluasi kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan, termasuk rencana memperkuat regulasi terkait sistem jual-beli darat pada sektor mineral dan batu bara.
Dalam penjelasannya, Bahlil mengungkapkan bahwa berbagai indikator makro di sektor energi dan sumber daya mineral telah dihitung dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global.
“Range besaran angka ICP [Indonesia Crude Price] antara 60–80 dolar Amerika Serikat [AS] per barel tersebut sudah memperhitungkan faktor lain yang memengaruhi seperti, berlanjutnya peningkatan risiko geopolitik di Timur Tengah antara lain Israel-Iran, penundaan pemberlakuan dan peningkatan tarif dagang AS, berlanjutnya potensi peningkatan stok minyak dunia [oversupply di tahun 2025], serta potensi kesepakatan lanjutan untuk mengurangi voluntary cuts OPEC+,” jelasnya, dikutip Pajak.com pada Kamis (3/7/25).
Bahlil menyampaikan keyakinannya bahwa target lifting migas 2026 dapat tercapai, dengan merujuk pada capaian produksi hingga akhir Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa hingga 29 Juni 2025, produksi minyak bumi sudah mencapai 602 ribu barel per hari dan produksi gas bumi berada pada angka 6.786 juta kaki kubik per hari, atau ekuivalen dengan 1.211 ribu BOEPD.
“Dengan melihat perkembangan yang ada, hasil kerja keras kita semua, baik komisi VII DPR RI, kementerian dan anggota, kemudian tim yang ada di kami, dan seluruh kementerian yang terkait, Alhamdulillah Insya Allah bisa kita menyukseskan target pemerintah untuk lifting minyak kita sampai dengan 605 ribu barel di akhir Desember 2025,” ujar Bahlil.
Selain pembahasan teknis terkait target produksi dan asumsi harga, Komisi VII dan Kementerian ESDM juga menyepakati langkah strategis dalam perizinan kegiatan pertambangan. Salah satunya adalah perubahan masa berlaku persetujuan RKAB perusahaan pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas operasional perusahaan tambang.
Raker juga menyetujui rencana pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan jual-beli darat dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah ini diyakini dapat menekan praktik-praktik perdagangan ilegal dan memperbaiki tata kelola hasil tambang nasional.
Asumsi Dasar ESDM RAPBN 2026 yang Disepakati
Dalam RAPBN 2026, terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati antara Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, yakni:
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) dipatok dalam kisaran 60–80 dolar AS per barel.
- Lifting migas ditargetkan sebesar 1.558–1.637 ribu barel setara minyak per hari (BOEPD), yang terdiri atas minyak bumi 605–620 ribu barel per hari (BOPD) dan gas bumi 953–1.017 ribu BOEPD.
- Volume BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 19,05–19,28 juta kiloliter (KL), terdiri atas minyak tanah 0,52–0,54 juta KL dan minyak solar 18,53–18,74 juta KL.
- Volume LPG 3 kg sebesar 8,31–8,76 juta metrik ton (MTon).
- Subsidi listrik berkisar antara Rp97,37 triliun hingga Rp104,97 triliun.
- Cost recovery ditetapkan pada kisaran 8,5–9,35 miliar dolar AS.
Comments