in ,

Pemerintah Beri Diskon PBB untuk Sektor Industri Ini

Pemerintah Beri Diskon PBB
FOTO: IST

Pemerintah Beri Diskon PBB untuk Sektor Industri Ini

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah beri diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada sejumlah sektor industri untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Menteri dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak, sehingga menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Pengurangan PBB yang dimaksud dapat diberikan paling tinggi 75 persen atau paling tinggi 100 persen dari PBB yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak,” demikian isi PMK Nomor 129 Tahun 2023, dikutip Pajak.com, (15/12).

Untuk pengurangan maksimal 75 persen, pengurangan diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB berupa jumlah/selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif.

Baca Juga  Bagaimana Pajak Dapat Mendukung Pembiayaan SDGs?

Sementara untuk pengurangan maksimal 100 persen diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Selain itu, terhadap Surat Ketetapan Pajak PBB untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif.

Adapun sektor yang mendapat diskon, yaitu sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Ketentuan mendapatkan diskon pengurangan PBB

PMK Nomor 129 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Dalam hal ini menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Beberapa ketentuan pengurangan PBB, yaitu pertama, berdasarkan permohonan dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Kedua, pengurangan PBB juga diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

“Kerugian komersial merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor. Sementara, kesulitan likuiditas adalah kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar,” jelas Pasal 3 PMK Nomor 129 Tahun 2023.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

Ketiga, pengurangan PBB berdasarkan permohonan juga diberikan karena bencana alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa/ serangkaian peristiwa non-alam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

PMK Nomor 129 Tahun 2023 berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *