in ,

Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penelitian Permohonan Pengurangan PBB

Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penelitian Permohonan Pengurangan PBB
FOTO: IST

Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penelitian Permohonan Pengurangan PBB 

Pajak.com, Jakarta – Industri sektor usaha tertentu dapat mengajukan pengurangan kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak melakukan pengujian dan penelitian atas permohonan tersebut. Maka, kali ini Pajak.com akan fokus menguraikan kewajiban Wajib Pajak saat DJP lakukan penelitian atas permohonan pengurangan PBB.

Apa saja jenis PBB yang bisa diajukan pengurangan?

PMK Nomor 129 Tahun 2023 berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB P5L). Artinya, selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Apa saja ketentuan tahapan pengujian atas permohonan pengurangan PBB?

  • Dalam hal permohonan pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan berdasarkan hasil pengujian, kepala Kanwil DJP berwenang mengembalikan permohonan itu melalui surat pengembalian dengan disertai alasan kepada Wajib Pajak;
  • Dalam hal permohonan pengurangan PBB dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali;
  • Dalam hal permohonan PBB dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu pengajuan permohonan belum berakhir, yaitu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB; dan
  • Surat pengembalian permohonan PBB dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK Nomor 129 Tahun 2023.
Baca Juga  Prosedur Permohonan Diskon Pengurangan PBB sesuai PMK129/2023

Apa kewenangan DJP pada tahapan penelitian atas permohonan pengurangan PBB?

Penelitian dilakukan atas permohonan pengurangan PBB yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan berdasarkan hasil pengujian. Adapun kewenangan DJP dalam tahapan penelitian adalah sebagai berikut:

  • Kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dengan menyampaikan surat permintaan dokumen kepada Wajib Pajak;
  • Meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dengan menyampaikan surat permintaan;
  • Melakukan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu, meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pengurangan PBB;
  • Meminta informasi dan/atau keterangan kepada pihak lain di luar DJP; dan
  • Melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Panggilan.

Apa kewajiban Wajib Pajak saat DJP melakukan penelitian permohonan pengurangan PBB?

  • Wajib Pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dikirim oleh kepala Kanwil DJP;
  • Wajib Pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dikirim oleh kepala Kanwil DJP; dan
  • Dalam hal Wajib Pajak memenuhi seluruh, sebagian, atau tidak memenuhi permintaan kepala Kanwil DJP, maka Wajib Pajak harus menerima berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan atau keterangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *