in ,

DJP – Ombudsman RI Teken Perjanjian Peningkatan Pelayanan Publik

DJP - Ombudsman RI
FOTO: Dok. P2Humas DJP

DJP – Ombudsman RI Teken Perjanjian Peningkatan Pelayanan Publik

Pajak.comJakarta – Dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) sepakat menjalin kerja sama strategis. Sinergi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, di Jakarta.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini didorong oleh semangat yang sama dari DJP dan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk untuk menyempurnakan regulasi, prosedur, dan upaya pencegahan terjadinya maladministrasi,” kata Suryo dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, Kamis (14/12).

Perjanjian tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yaitu:

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

1. Percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang perpajakan  ditindaklanjuti dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

2. Optimalisasi pencegahan maladministrasi yang diwujudkan dengan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP.

3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang terstruktur, terencana, dan berkelanjutan.

4. Pertukaran data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dengan tetap menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Hal ini dilakukan dalam rangka penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi.

Adapun perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri maupun diubah sesuai kesepakatan kedua pihak.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

“Melalui momentum perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi,” ujar Suryo.

Dalam acara penandatanganan perjanjian tersebut, Direktur Jenderal Pajak didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dan beberapa pejabat eselon II di lingkungan DJP. Sedangkan dari pihak Ombudsman RI, hadir Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Anggota Johanes Widijantoro, Sekretaris Jenderal Suganda Pandapotan Pasaribu, dan beberapa pejabat Ombudsman RI.

Di kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan eksternal DJP.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

“Kami terus berupaya untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi, sejalan dengan reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan oleh DJP,” tandasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *