in ,

Undang-Undang HPP Untuk Kepastian Hukum atau Untuk Rasa Keadilan

Undang-Undang HPP Untuk Kepastian Hukum atau Untuk Rasa Keadilan
FOTO: IST

Latar Belakang

Belakangan ini terdengan isu bahwa undang undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau undang undang HPP baru saja disahkan oleh DPR sebagai peraturan yang mengikat untuk umum. Berlandaskan UUD NRI 1945 pasal 23A yang bunyinya: ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang undang”. Pasal ini menjadi dasar dan sebagai hukum tertinggi bagi hadirnya pemberlakuan pajak di negara Indonesia,baik terlepas dari dari sifatnya yang memaksa tentunya pajak hadir sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai keperluan negara dalam menjalankan fungsinya,intinya tanpa uang suatu bentuk kebijakan tidak dapat berjalan lancar. Untuk melihat bentuk aturan konkrit dari pajak sendiri,bisa ditemukan pada level peraturan perundang-undangan dibawah konstitusi, yaitu misalnya yang bisa kita lihat pada Undang undang baru yang baru ini dibentuk oleh DPR seperti Undang undang no.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Pada aturan ini ada banyak bentuk substantif yang dapat dipaparkan disini seperti,pemberlakuan NIK pengganti NPWP, PPN dan PPh. Namun jika kita kembali berlandaskan pada UU no.7 tahun 2021 tentang HPP pasal 1 ayat 2 huruf c bahwa tujuan pembentuk undang undang ini secara substantif untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Namun,apakah bentuk substantif UU HPP ini bisa dapat berjalan dengan praktek kesehariannya guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Rumusan Masalah

  1. Apakah Undang undang HPP yang dibentuk oleh DPR sudah menciptakan suatu rasa kepastian hukum.
  2. Apakah kepastian hukum yang dibentuk sudah mewujudkan keadilan bagi masyarakyat.
  3. Apakah Undang undang HPP yang berkepastian dan berkeadilan sudah terwujud secara praktek.
Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Rasa Kepastian Hukum

Dimasa pandemi sekarang pemerintah memang kesulitan mengahadapi kasus covid yang terus meningkat hingga sampai berita terbarunya pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 mulai bermunculan bentuk bentuk mutasi baru dari covid seperti Delta, Omicron dan bentuk mutasi yang lainnya. Pemerintah dalam menjalankan kebijakan nya guna menurunkan angka penyebaran covid,pastinya mereka memerelukan bantuan dana dari APBN, karena pada dasarnya tanpa bantuan keuangan dari APBN suatu kebijakan sulit untuk dilakukan seperti wajib Vaksin,tes antigen hingga kebijakan kebijakan lainnya. Ada beberapa sumber pendapatan APBN yaitu: dari BUMN, barang pemerintah, denda, waris, hibah dan iuran-iuran seperti (pajak, retribusi hingga sumbangan). Maka dari jumlah penerimaan iuran pajak yang disalurkan ke APBN digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan suatu kebijakan.

Secara konstitusi negara indonesia adalah negara kesatuan dan negara hukum yang tunduk pada hukum nasional. Pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945 menjadi dasar pemberlakuan hukum nasional yang mengikat secara umum. UU HPP adalah salah satu bentuk hukum nasional pemerintah menurut hukum positif Indonesia.

Menurut saya UU HPP sendiri sudah memiliki rasa kepastian hukumnya dikarenakan UU HPP sudah dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan tentunya terlebih dahulu UU HPP ini juga telah dikomunikasikan dengan masyarakyat hingga pada akhirnya dibentuk dan disahkan. Mengutip pendapat Lawrence M. Wriedman, seorang Guru Besar di Stanford University, berpendapat bahwa untuk mewujudkan “kepastian hukum” paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut, yaitu: substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Bentuk kodifikasi dari UU HPP didalamnya secara historis memuat berbagai bentuk UU PPh yang lama seperti UU Nomor 21 tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. Saja. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan “UU MPO dan MPS”.

[1] Mustaqiem,Dr.,SH.,M.Si,” PERPAJAKAN DALAM KONTEKS TEORI DAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA”,Buku LITERA.

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Rasa Keadilan

Pada dasarnya pembentukan UU HPP didalamnya harus memuat 3 asas yaitu:asas kepastian hukum,asas kemanfaatan dan asas keadilan. Terlepas dari kepastian dan kemanfaatan,asas yang paling utama adalah asas keadilan. Mengutamakan asas keadilan tidak serta merta mengabaikan asas asas lainnya,namun bagaimana  tiap asas itu saling berjalan beriringan dan berkerjasama.

Terkadang dalam setiap peraturan memuat berbagai asas hukum sebagai dasar  dan tujuan dari pembentukan peraturan undang undang,tetapi didalam prakteknya,terkadang tidak sejalan dengan materi muatan didalam undang undang itu sendiri. Seperti berita baru baru ini ketika Mk menguji secara materil dan formil UU ombudsman,yang secara formilnya diuji dan didapatkan tidak ada keterlibatan masyarakyat dalam pembentukan dan pengesahan UU tersebut secara formil yang kemudian oleh hakim meminta DPR untuk memperbaiki pasal pasal yang cacat tersebut dengan tenggak waktu yang ditentukan MK,dan kemudian UU ombudsman tersebut dalam tenggak waktu tertentu tidak mengikat untuk umum.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Menurut Gustav Radbruch bahwa idealnya elemen hukum mampu berjalan bersamaan tetapi terkadang dalam praktik menunjukkan ketika salah satu elemen harus diprioritaskan, maka akan menggeser elemen yang lain.

Penutup

Kesimpulan saya,pada dasarnya setiap peraturan yang dibentuk oleh pemerintah sama halnya seperti UU HPP. Terkadang secara substantif tertulis tiap asas asasnya baik kepastian,kemanfaatan dan keadilan,namun satu yang perlu kita sadari terkadang tidak semua peraturan itu diprakteknya bisa berjalan beriringan. Terkadang ketika mengutamakan kepastian,maka secara tidak sadar kita bisa saja meninggalkan asas keadilan pada praktek. Namun satu poin yang penting adalah ketika membuat suatu peraturan sekalipun,kita tetap harus memperhatikan tiap asas hukum yang digunakan dan mengkoordinasikannya agar bisa berjalan beriringan secara praktek.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

39 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *