in ,

Dampak Nyata Integrasi NIK dan NPWP bagi Masyarakat

Dampak Nyata Integrasi NIK dan NPWP bagi Masyarakat
FOTO: IST

Sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami suatu reformasi besar yang tercapai melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian di Indonesia. Diharapkan instrumen hukum ini dapat menjadi penyokong kemajuan perekonomian melalui cara-cara yang berkeadilan dan sejalan dengan prinsip Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya UU HPP telah berhasil mengharmonisasikan berbagai peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.

Pembentukan UU HPP dengan teknik penyusunan omnibus (satu undang-undang yang mengatur banyak hal) telah berhasil dalam mengubah dan menambah berbagai aturan yang sudah ada. Antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan pengenaan pajak karbon. Dari berbagai perubahan-perubahan yang ada salah satu yang sering diperbincangkan masyarakat adalah pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1a) UU HPP.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan bagi khalayak umum. Muncul pertanyaan apakah seluruh masyarakat akan menjadi wajib pajak? Tentunya untuk menjawab ini, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai apa itu NIK, NPWP, Wajib Pajak, dan tarif pajak pribadi.

Berdasarkan UU No. 24  Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Enam belas digit nomor NIK merupakan variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk yang berfungsi sebagai akses untuk mengintegrasikan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pelayanan publik lainnya.

Kemudian mengenai NPWP yang merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang oleh UU HPP. Kemudian, yang dimaksud Wajib Pajak adalah merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Dalam pembahasan kali ini yang dibahas merupakan wajib pajak orang pribadi, untuk itu perlu diketahui siapa saja yang menjadi wajib pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan. Melihat regulasi yang seperti kita dapat memahami bahwa sebenarnya tidak semua orang pribadi harus membayar PPh. Karena sebenarnya integrasi antara NIK dan NPWP merupakan suatu bentuk sinkronisasi untuk membuat single identity number (SIN). Tujuannya adalah untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak. Oleh karena itu secara sederhana dapat disimpulkan bahwa dengan integrasi ini tidak semua orang pribadi harus membayar PPh, tetap sesuai dengan ketentuan yang ada. NIK-NPWP juga tetap memiliki fungsi sebagai nomor identitas penduduk.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Dapat disimpulkan bahwa pengintegrasian ini tidak terlalu berdampak bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Malah, dapat dikatakan mempermudah karena kini masyarakat yang berpenghasilan diatas PTKP tidak perlu repot-repot membuat NPWP. Oleh karena itu berdasarkan informasi-informasi yang ada, integrasi ini adalah suatu bentuk dari penyelenggaraan pemerintah yang sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang menguntungkan masyarakat dan pemerintah sehingga tercapai a win-win solution.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

10 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *