in ,

Dampak Implementasi UU HPP Bagi UMKM

Dampak Implementasi UU HPP Bagi UMKM
FOTO: IST

Joko Widodo selaku Presiden RI beberapa bulan terakhir telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan diubah menjadi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tanggal pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021. Pada Undang-Undang ini terdapat enam ruang lingkup, yaitu (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); (3) Pajak Penghasilan (PPh); (4) Pajak Karbon; (5) Cukai; (6) Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjelaskan bahwa UU HPP diselenggarakan berdasarkan adanya asas keadilan, kepastian hukum, kesederhanaan, efisiensi, serta kepentingan nasional.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kebijakan reformasi perpajakan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan tax ratio dan menyadarkan Wajib Pajak agar patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dampak adanya pengesahan UU HPP, masyarakat dapat merasakan karena terdapat perubahan seperti penggunaan NIK menjadi NPWP, perubahan tarif PPh dan tarif PPN. Sehingga masyarakat masih kurang memahami dengan perubahan tersebut. Adanya Undang-Undang ini masyarakat agar lebih tertib dalam pembayaran pajak, menghimbau terjadinya penghindaran Wajib Pajak sehingga dapat menyebabkan penerbitan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa UU No. 19 Tahun 2000.

Terdapat beberapa ketentuan yang memiliki dampak terhadap para pelaku UMKM antara lain pengenaan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan perubahan penghasilan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Selain itu, menimbulkan pertanyaan yang disebabkan adanya pengesahan UU HPP yaitu apakah dampak positif UU HPP bagi pelaku UMKM dalam pemulihan ekonomi?. Dengan tujuan untuk memahami agar pelaku UMKM dapat mengoptimalisasikan serta mengimplementasikan terhadap dampak dari UU HPP tersebut. Selain itu, pelaku UMKM dapat menghimbau terjadinya penghindaran perpajakan serta memberikan pemahaman mengenai perubahan NIK menjadi NPWP, perubahan tarif PPh, serta perubahan tarif PPN. Oleh karena itu, dengan adanya UU HPP, masyarakat lebih memperhatikan pembayaran pajak dan menertibkan sesuai aturan perpajakan.

Implementasi Perubahan NIK menjadi NPWP, Tarif PPh dan Tarif PPN

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diatur dalam UU No.7 Tahun 2021. Undang-Undang ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendukung percepatan pemulihan perekonomian pasca pandemi, mengoptimalkan penerimaan negara, dapat mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, dapat melaksanakan reformasi adminitrasi perpajakan, perluasan basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Ada beberapa UU HPP membawa perubahan dalam pemenuhan kewajiban pajak antara lain:

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

a. NIK menjadi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor pokok yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai syarat administrasi dalam perpajakan dan sebagai identitas Wajib Pajak terhadap hak dan kewajibannya terhadap pajak. Dalam UU No.28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menjelaskan bahwa setiap Wajib Pajak yang memiliki tanggungan pajak harus mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP untuk tahap administrasi dalam pajak. NPWP memiliki manfaat bagi masyarakat dan perusahan seperti memudahkan memperoleh pinjaman modal dan memudahkan berhubungan dengan instansi lain. Ekstensifikasi pajak mengenai NPWP yaitu (1) pemberian NPWP secara jabatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan (penghasilan di atas PTKP); (2) pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran; (3) pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Penggunaan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) memudahkan integrasi data kependudukan dengan menggunakan administrasi dalam pajak yang memiliki tujuan untuk melaksanakan hak dan kewajiban terhadap pajak serta Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dapat tertib dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, memudahkan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. Sehingga UMKM dapat melaksanakan pembayaran pajak dengan maksimal.

Pelaku UMKM dapat mengoptimalkan adanya perubahan NIK menjadi NPWP agar proses administrasi perpajakan lebih mudah. Dengan adanya perubahan dalam UU HPP, pelaku UMKM lebih tertib dalam pajak sehingga dapat terhindar dari penerbitan Penagihan Pajak. Jika Direktorat Jendral Pajak (DJP) sudah menerbitan Surat Penagihan Pajak maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pajak yang ditanggung.

b. Pajak Penghasilan (PPh)

Di dalam UU HPP terdapat dampak langsung terhadap ketentuan UMKM, namun sebagian pasal tidak secara spesifik terhadap UMKM. Tujuan dari perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yaitu untuk meningkatkan keadilan serta mengedepankan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan menengah/bawah. Di mana pada UU PPh, batasan bawah untuk penghasilan yang dikenakan pajak awalnya berjumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sekarang naik menjadi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) sejak disahkan UU HPP dan batasan atas tarif yang sebelumnya hanya maksimal di angka 30% sekarang ditingkatkan menjadi 35% dengan penghasilan diatas Rp.5 miliar. Berikut adalah tabel penyesuaian lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh), sebagai berikut:

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Penyesuaian Lapisan Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Lapisan Tarif

UU PPh

UU HPP

Rentang Penghasilan

Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

I

0–Rp 50 juta

5%

0–Rp 60 juta

5%

II

>Rp 50–250 juta

15%

>Rp 60–250 juta

15%

III

>Rp 250–500 juta

25%

>Rp 250–500 juta

25%

IV

>Rp 500 juta

30%

>Rp 500 juta–5 miliar

30%

V

>Rp 5 miliar

35%

Dengan adanya perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) memberikan keuntungan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dalam bentuk pengenaan pajak yang lebih rendah serta memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM Orang Pribadi juga diberikan dalam bentuk adanya peredaran bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pelaku UMKM dapat mengimplementasikan penerimaan dari perubahan PPh pada UU HPP ini karena terdapat pengurangan beban PPh Orang Pribadi sehingga efektif penghematan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setahun. UU HPP memberikan keringanan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN. Dengan adanya kenaikan tarif PPN dalam UU HPP, pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi penghasilan dari pelaku UMKM karena saat ini masih dalam masa pemulihan pasca pandemi dan kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat penghasilannya pasang surut. Kenaikan tarif PPN masih dilakukan pengaturan karena terdapat dua tahap dan tidak dalam waktu dekat. Sebelumnya dalam pasal UU PPN dikenakan tarif 10% dengan masa berlaku 1 Januari 1984-1 Maret 2022 sekarang naik menjadi 11% berlaku pada tanggal 1 April 2022 serta 12% berlaku paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025. Sehingga Berikut adalah tabel perubahan tarif dan masa berlaku PPN, sebagai berikut:

Perubahan Tarif dan Masa Berlaku PPN

UU PPN

UU HPP

Tarif

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Berlaku

Tarif

Berlaku

10%

1 Januari 1984 –

11%

1 April 2022

Maret 2022

12%

Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

Dalam UU HPP terdapat reklasifikasi barang dan jasa seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum air dan darat, jasa angkutan umum udara luar negeri serta jasa tenaga kerja sehingga terdapat yang tidak dikenai PPN (negative list) dan terdapat pemindahan barang dan jasa yang dibebaskan dari penggenaan tarif PPN. Oleh karena itu, para pelaku UMKM yang memiliki penghasilan menengah dan bawah tetap mendapatkan perlindungan dari perubahan kenaikan tarif PPN dalam Udang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UMKM dapat menikmati dari dampak UU HPP dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang dan jasa kena pajak tertentu. Tujuan reklasifikan objek PPN yaitu (1) perbaikan administrasi dan tata niaga barang dan jasa; (2) menciptakan level playing field bagi pelaku usaha; (3) sumber big data bagi DJP bersama data NIK; (4) implikasi kepatuhan Pajak Penghasilan. Dengan adanya tujuan tersebut Direktorat Jendral Pajak (DJP) dapat memaksimalkan hak dan kewajibannya serta pelaku UMKM dapat mengimplementasikan dalam tertib pajak dan tidak merugikan negara.

Kesimpulan

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dalam UU HPP terdapat perubahan seperti penggunaaan NIK menjadi NPWP dengan ini pelaku UMKM dapat mengoptimalkan karena memudahkan integrasi data kependudukan dengan menggunakan administrasi dalam pajak yang memiliki tujuan untuk melaksanakan hak dan kewajiban terhadap pajak. Selain itu, perubahan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan serta mengedepankan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM berpenghasilan menengah/bawah. Dan juga terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN terhadap UMKM.

Referensi:

Jurnal:

Irawan, F. (2021). Pelatihan Melalui Web Seminar Dampak UU HPP terhadap Pelaku UMKM Di Era Pandemi. Pengmasku, 1(1), 22-28.

Sumber Lain:

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44984/uu-no-19-tahun-2000

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

34 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *