in ,

Mengenal UU No 7 Tahun 2021 dan Dampak bagi Masyarakat

Mengenal UU No 7 Tahun 2021 dan Dampak bagi Masyarakat
FOTO: IST

Bermula dari usulan tentang RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang disepakati oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk dibahas pada sidang paripurna, dengan seiring berjalannya proses di parlemen berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena dinilai sudah mencakup berbagai Peraturan Perpajakan. Pada tanggal 7 Oktober 2021, pimpinan DPR secara resmi mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang yang memuat UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan UU Cukai.

Pemerintah memutuskan bahwa untuk pelaksanaannya undang-undang tersebut sebagai berikut, UU PPh dimulai dari (Tahun Pajak 2022), UU PPN berlaku pada (1 April 2022), UU KUP berlaku sejak tanggal diundangkan, Pajak Karbon berlaku mulai (1 April 2022), Kebijakan PPS berlaku (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022) dan UU Cukai berlaku saat tanggal diundangkan.

Alasan dibalik terciptanya UU HPP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum dan melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang harmonis dan konsolidatif. Salah satu peraturan yang ada di UU HPP yang menjadi isu terhangat di dunia perindustrian, yaitu pajak karbon. Diberbagai negara-negara maju telah menerapkan hal itu, pemerintah ingin mengadopsinya untuk diterapkan di Indonesia. Tujuan utamanya mengubah pelaku ekonomi agar beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah emisi karbon sebagai tahap awal rencana pemerintah dalam rangka mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Dampak UU Harmonisasi Peraturan Pajak untuk Masyarakat

Selain penerapan pajak karbon untuk dunia industri, Undang-Undang HPP juga berdampak pada masyarakat, antara lain di bawah ini:

  1. NIK menjadi NPWPKebijakan ini banyak menimbulkan mispersepsi yang berkembang di kalangan masyarakat umum. Ada yang mengartikan bahwa semua orang yang telah memiliki NIK dapat dipungut untuk kewajiban membayar pajak. Namun, hal tersebut kurang tepat. Perlu diperhatikan untuk pengenaan pajak bagi orang yang mempunyai NIK, terdapat kriteria yang harus dipenuhi. Seperti untuk wajib pajak pribadi yang dikenakan penghasilan kena pajak (PKP) sebelumnya Rp 50 juta per tahun dinaikkan menjadi RP 60 juta dengan tarif 5% berdasarkan UU HPP. Jadi, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021) yang dilansir oleh Kompas.com. Menurut Dirjen Jenderal Pajak (Suryo Utomo), mengatakan penggunaan NIK menjadi NPWP akan dimulai pada tahun 2023.
  2. Tarif dan Fasilitas PPNDi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menerapkan tarif tunggal untuk PPN yaitu 11%. Terdapat peningkatan dibandingkan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya sebesar 10%. Kenaikan tersebut dijalankan secara bertahap mulai dari 1 April 2022, lalu akan bertambah menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Hal tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak Covid-19. Selain itu, untuk Pengecualian PPN pada UU HPP kini hanya berlaku untuk barang diluar konten PPN. Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, diatur dalam Pasal 16B. Dari pasal 4A dipindahkan ke pasal 16B, menjadi barang strategis atau jasa strategis yang dibebaskan dari PPN. Pada pasal 9A UU HPP terkait pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat memungut dan menyetorkan PPN terutang dikenakan tarif final sehingga memberikan kemudahan dan dukungan pada dunia usaha kecil dalam melakukan kewajiban pajak.
  3. Tarif PPh dan Pajak atas NaturaSeperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menginstrusikan tarif baru yang naik dengan tarif 5% pada Rp 60 juta. Pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga terdapat beberapa perubahan ketentuan seperti, Natura yang diketahui pada Pasal 4 ayat (3) D UU PPh diubah dalam UU HPP dengan memasukkan nya menjadi objek pajak. Hal tersebut berdampak pada karyawan jika pemberian dalam bentuk uang merupakan pajak penghasilan bagi karyawan dan biaya atas pemberian tersebut dapat menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak perusahaan (taxable-deductible expense) sedangkan pemberian dalam bentuk natura bukan merupakan pajak penghasilan bagi karyawan dan tidak dapat menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak perusahaan (nontaxable-nondeductible expense).

Akhir kata, walaupun ada plus dan minus dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kita perlu mendukung regulasi yang sudah dibuat pemerintah ini dalam rangka reformasi perpajakan. UU ini terdapat beberapa perubahan didalamnya yang bertujuan sepenuhnya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, seperti sudah yang termaktub dalam undang-undang tersebut.

Referensi:

https://news.ddtc.co.id/ruu-hpp-jalan-tengah-yang-belum-berujung-33576

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uu-hpp-diundangkan-menjadi-uu-72021-perhatikan-waktu-pemberlakuannya/

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pajak-karbon-sebagai-instrumen-pengendali-perubahan-iklim/

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/22/070200665/5-hal-yang-perlu-diketahui-soal-nik-jadi-npwp?page=all

https://money.kompas.com/read/2021/10/07/133600626/uu-hpp-disahkan-batas-penghasilan-kena-pajak-tarif-5-persen-naik-jadi-rp-60?page=all

https://konsultanku.co.id/blog/menilik-perubahan-ppn-dalam-uu-hpp-efeknya-terhadap-masyarakat

https://news.ddtc.co.id/uu-hpp-atur-ulang-pengecualian–fasilitas-ppn-ini-kata-dirjen-pajak-33495

https://www.pajakku.com/read/6172978e4c0e791c3760ba55/UU-HPP-Sah-Tahun-Depan-UMKM-Dikenakan-PPN-Final

https://www.konsultanpajaksurabaya.com/perpajakan-atas-natura-dalam-undangundang-hpp

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

12 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *