in ,

5 Biaya Sumbangan yang Termasuk “Deductible Expense”

5 Biaya Sumbangan
5 Biaya Sumbangan

5 Biaya Sumbangan yang Termasuk “Deductible Expense

Pajak.com, Jakarta – Dalam perbendaharaan literasi perpajakan, kita sering mendengar istilah nondeductible expense (NDE) dan deductible expense (DE). NDE adalah biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto, sedangkan DE adalah sebaliknya. Dalam konteks perpajakan, NDE adalah biaya yang tidak bisa menjadi pengurang dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak (PKP) seperti ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contoh NDE adalah sumbangan. Namun demikian, ada lima jenis biaya sumbangan yang bisa sebagai deductible expense atau pengurang penghasilan bruto.

Jenis Biaya Sumbangan sebagai Deductible Expense

Pertama, sumbangan bencana nasional. Bencana nasional adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jenis sumbangan ini bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto untuk menentukan neto penghasilan kena pajak.
Sumbangan untuk korban bencana nasional yang bisa menjadi DE adalah yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana. Misalnya sumbangan bencana alam dan nonalam seperti COVID-19 beberapa waktu lalu. Aturan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan. Sumbangan yang dimaksud adalah biaya sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

Ketiga, sumbangan fasilitas pendidikan. Biaya sumbangan yang dimaksud merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

Keempat, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yakni sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Ini merupakan biaya yang masuk kategori sumbangan yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Adapun, syarat agar sumbangan dapat dijadikan pengurang atau DE telah diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010. Antara lain, Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya; pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; didukung oleh bukti yang sah; dan lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Di samping itu, ada syarat tambahan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 93/2010. Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Nilai tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *