in ,

Potongan Pajak Royalti Penulis Kini Lebih Rendah

Potongan Pajak Royalti Penulis
FOTO: IST

Potongan Pajak Royalti Penulis Kini Lebih Rendah

Pajak.com, Jakarta – Para penulis  kini bisa lebih lega karena potongan pajak royalti penulis kini lebih rendah. Pajak royalti penulis di Indonesia adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penulis dari hasil penjualan buku atau karya tulisnya. Pajak royalti penulis ini termasuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dikenakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh.

Pada 16 Maret 2023 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Ketentuan ini mengatur tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sebagai informasi, aturan tentang royalti yang dimaksud bukan saja royalti yang diterima oleh penulis, melainkan royalti yang diterima juga oleh pencipta lagu, musisi, peneliti, dan penerima royalti lainnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Melalui PER-1/PJ/2023, DJP menegaskan bahwa royalti yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menerapkan NPPN dalam menghitung PPh, akan diperhitungkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Klausul ini memberikan kepastian hukum atas peraturan dirjen pajak pada 2017.

PER-1/PJ/2023 ini juga mengatur tentang tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya. Formulasi pemotongan PPh Pasal 23 adalah tarif 15 persen dikalikan dengan jumlah bruto. PER-1/PJ/2023 mendefinisikan jumlah bruto adalah 40 persen dari penghasilan royalti yang dibayarkan. Formula tersebut menghasilkan tarif efektif sebesar 6 persen. Dengan penurunan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 dari 15 persen menjadi 6 persen maka selain mengurangi potensi lebih bayar pada akhir tahun, kebijakan ini juga membantu cash flow penulis itu sendiri.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Sebelum ada peraturan baru ini, perhitungan PPh Pasal 23 atas royalti adalah jumlah royalti diterima oleh penulis dikalikan tarif 15 persen. Rumusnya adalah, PPh Pasal 23 = 15% x jumlah royalti. Dengan adanya peraturan baru tersebut, perhitungan PPh Pasal 23 atas royalti adalah PPh Pasal 23 = 15% x 40% x jumlah royalti

Namun demikian, agar penulis bisa masuk ke dalam skema aturan terbaru tersebut, mereka harus memenuhi syarat-syaratnya adalah memiliki penghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun; sudah menjadi Wajib Pajak terlebih dulu. Penulis harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat penulis terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *