in ,

DJP: Mengurus EFIN di Kantor Pajak Gratis

DJP: Mengurus EFIN
FOTO: IST

DJP: Mengurus EFIN di Kantor Pajak Gratis

Pajak.com, Jakarta – Hari ini (31 Maret 2023) merupakan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Apabila belum lapor karena lupa electronic filing identification number (EFIN), Wajib Pajak bisa segera menghubungi Kantor Pelayanan (KPP) terdaftar via on-line maupun off-line. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, semua layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak tidak dipungut biaya alias gratis, termasuk dalam mengurus EFIN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap informasi yang menyatakan layanan perpajakan dipungut biaya. DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

“Jadi, enggak ada bayar-bayar, mana ada? semua pelayanan yang diselenggarakan oleh DJP itu tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, berhati-hatilah bila ada yang mengatakan bahwa layanan DJP itu berbayar. Tidak ada yang namanya bayar. Walaupun misalnya yang bayar-bayar itu, ya udah pasti keliru atau mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Oleh karena itu, teman-teman Wajib Pajak hati-hati terkait hal ini,” tegas Dwi dalam Podcast Cermati Episode 11 yang disiarkan dalam YouTube resmi DJP, dikutip Pajak.com(31/3).

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Secara spesifik, ia menekankan, Wajib Pajak yang belum mempunyai EFIN dapat meminta langsung ke KPP terdaftar secara gratis. Selain itu, apabila Wajib Pajak lupa EFIN, maka dapat langsung menghubungi layanan Kring Pajak di 1500 200 atau melalui aplikasi DJP Online.

“Jadi tidak pernah dalam hal ini DJP menerima pembayaran pajak, termasuk EFIN tadi, EFIN semua gratis,” jelas Dwi.

Ia memastikan, saat ini semua layanan perpajakan di DJP telah terdigitalisasi, sehingga Wajib Pajak bisa mengaksesnya secara on-line via DJP Online. Hal serupa juga berlaku dalam proses pembayaran pajak. Wajib Pajak membayar pajak secara langsung ke bank atau kas negara. Artinya, pembayaran pajak tidak disetor ke DJP atau KPP.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

“Wajib Pajak dapat mengakses DJP Online serta memilih menu ‘Bayar’ dan meng-klik ‘e-Billing’. Bayar pajak itu pakai e-Billing ke bank dan langsung masuk ke rekening kas negara. Tidak ada dan tidak pernah membayar pajak lewat rekening yang mengatasnamakan DJP atau petugas pajak,” tegas Dwi.

Ia berharap, layanan perpajakan yang serbadigital itu dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak. Salah satunya kepatuhan untuk melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini menetapkan batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara, untuk SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Sesuai UU KUP, pelaporan SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp 100.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp 1 juta untuk Wajib Pajak badan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *