in ,

Ini Perbedaan EFIN Orang Pribadi dan EFIN Badan

Perbedaan EFIN Orang Pribadi dan EFIN Badan
FOTO: IST

Ini Perbedaan EFIN Orang Pribadi dan EFIN Badan

Pajak.comJakarta – Setiap Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, tidak semua WP dapat menggunakan EFIN yang sama, karena terdapat perbedaan antara EFIN orang pribadi dan EFIN badan. Apa saja perbedaan tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya? Pajak.com akan menjelaskan secara lengkap tentang hal tersebut berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6 Tahun 2019 (Perdirjen 6/2019) dan ketentuan yang berlaku lainnya.

EFIN Orang Pribadi

EFIN orang pribadi adalah EFIN yang diperuntukkan bagi WP orang pribadi, yaitu WP yang memiliki penghasilan, seperti karyawan, wiraswasta, pensiunan, dan lain-lain. EFIN orang pribadi digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770SS, 1770S, atau 1770.

Untuk mendapatkan EFIN orang pribadi, WP harus mengajukan permohonannya sendiri, tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Saat ini, WP orang pribadi dapat memperoleh EFIN melalui empat cara, yakni:

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli beserta fotokopinya.

2. Menghubungi layanan call center resmi DJP Kring Pajak, di nomor 1500200.

3. Menghubungi saluran WhatsApp resmi KPP terdaftar. WP orang pribadi dapat melihat nomor WhatsApp KPP dari laman resmi DJP maupun kanal resmi media sosial masing-masing KPP. Saat ini, seluruh KPP di Indonesia dipastikan telah memiliki akun media sosial resmi di Instagram.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

4. Aplikasi M-Pajak. WP orang pribadi dapat mengunduh dan memasang aplikasi M-Pajak pada ponsel Android. Setelah daftar dan masuk, klik tombol “EFIN”. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang disampaikan dalam aplikasi. Pastikan sebelumnya Anda sudah menyiapkan KTP dan NPWP agar layanan EFIN melalui aplikasi bisa berlangsung lancar.

Setelah permohonan disetujui, WP akan mendapatkan EFIN orang pribadi melalui email yang terdaftar. EFIN ini bersifat permanen sehingga tidak perlu diperbarui, kecuali ada pembaruan data dari WP orang pribadi. Di sisi lain, jika lupa EFIN, WP dapat menghubungi DJP atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN langsung ke KPP. Adapun syarat permohonan cetak ulang kurang lebih sama dengan permohonan EFIN baru.  

EFIN Badan

EFIN Badan adalah EFIN yang diperuntukkan bagi WP badan, yaitu WP yang berbentuk hukum, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dan lain-lain. EFIN Badan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan formulir 1771.

Berdasarkan Perdirjen 6/2019, aktivasi EFIN Badan dapat dimohonkan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan. Untuk membuat EFIN Badan, salah satu pengurus perusahaan tersebut mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP /KP2KP terdaftar.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Adapun beberapa syarat administrasinya yakni menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

– Surat keterangan dari pimpinan tertinggi WP badan, jika pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan, tetapi pengurus tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam WP badan;

– Identitas diri berupa KTP jika pengurus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor, apabila pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); KTP kuasa WP, jika permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;

– Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

– Kartu NPWP atau SKT atas nama WP Badan; dan

– Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN, apabila permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Di luar itu, WP badan juga harus menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Yang perlu diingat, apabila WP badan seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, maka syarat dan ketentuan pengajuan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus WP yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

b. Kuasa WP yang ditunjuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar;

c. Permohonan aktivasi EFIN disampaikan dengan menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus; menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa WP yang ditunjuk, serta Kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan;

d. Menyampaikan surat kuasa khusus, apabila permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh kuasa khusus; dan

e. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *