in ,

Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar
FOTO: IST

Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak berhak mengajukan pengembalian atas pembayaran pajak (restitusi) oleh pihak pembayar. Namun, Wajib Pajak tersebut perlu memenuhi prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan menguraikan prosedur pengajuan restitusi oleh pihak pembayar.

Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi pada dua kondisi di bawah ini:

  • Restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi saat Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak; dan
  • Pengembalian pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Bagaimana prosedur mengajukan restitusi oleh pihak pembayar? 

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. Adapun pihak pembayar adalah:

– Wajib Pajak orang pribadi;

– Wajib Pajak badan; dan

– Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:

– Bukti pembayaran pajak asli berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP);

Baca Juga  Pahami Risiko Sanksi Administrasi atas Pengajuan Restitusi Pajak

– Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

– Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  • Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:

– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar; atau

– KPP yang wilayah kerjanya, meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP.

  • Menerima bukti penerimaan surat;
  • Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi serta jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; dan
  • Bukti penerimaan surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *