in ,

Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Ajak Lapor SPT Tahunan
FOTO: IST

Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Pajak.com, Sidoarjo – Rektor Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha) Sidoarjo Hidayatullah telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menggunakan e-Filing. Ia pun mengajak masyarakat untuk lapor SPT tahunan secara on-line dengan e-Filing karena mudah dan cepat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo, khususnya civitas academica Umaha Sidoarjo untuk menyampaikan SPT tahunan lebih awal sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada negara. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Hanya perlu buka website www.pajak.go.id dan bisa diakses melalui handphone, sehingga bisa lapor kapan saja dan di mana saja,” ungkap Hidayatullah dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (14/3).

Selain itu, ia juga mengimbau warga Sidoarjo untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara on-line melalui laman DJPOnline.

“Kami berharap dengan peran aktif warga Sidoarjo dalam melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan secara tepat waktu dapat mendukung keberhasilan pembangunan negara, khususnya keberhasilan pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Hidayatullah.

Ia juga menyatakan dukungannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat dalam rangka menghimpun penerimaan negara.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

“Kami berharap Umaha dapat terus bekerja sama dengan KPP Pratama Sidoarjo Barat sebagai wujud partisipasi dunia pendidikan dalam membangun negeri,” imbuh Hidayatullah.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara on-line pakai e-Filing? Pajak.com akan kembali menguraikannya untuk Anda:

  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *