in ,

DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

DJP Rilis Yurisdiksi AEoI
FOTO: IST

DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah rilis daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI) tahun 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024 mengungkapkan, daftar terbaru yang dirilis itu untuk melaksanakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Beleid tersebut mengharuskan DJP untuk mengumumkan daftar tersebut kepada publik melalui laman resmi DJP atau Kementerian Keuangan.

“Dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan … sebagaimana terlampir,” kata Suryo dalam pengumuman tersebut, dikutip Pajak.com, Rabu (13/03).

Sebagaimana diketahui, AEoI merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak dan memerangi penghindaran pajak. AEoI memungkinkan otoritas pajak negara-negara partisipan untuk saling bertukar informasi keuangan Wajib Pajak secara periodik dan sistematis.

Informasi yang dipertukarkan melalui AEoI mencakup berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Selain itu, informasi lain seperti perubahan tempat tinggal, kepemilikan harta tidak bergerak, dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga termasuk dalam pertukaran ini.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Adapun yang dimaksud dengan negara partisipan AEoI adalah negara-negara yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, yang menyampaikan informasi keuangan kepada negara lain yang juga merupakan penandatangan. Sementara itu, negara tujuan adalah negara-negara yang menerima informasi keuangan dari negara partisipan lain.

Lebih lanjut, Suryo juga menyebut bahwa pembaruan ini mengikuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI. Kesepakatan ini, yang diakui sebagai kerangka kerja multilateral untuk kerja sama bilateral dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis, memungkinkan hubungan AEoI tetap bilateral antara para penandatangan.

Daftar yang diperbarui ini mencakup 112 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan, menandai peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat 110 yurisdiksi partisipan dan 81 yurisdiksi tujuan pelaporan. Artinya, merujuk pada daftar tersebut, ada dua negara tambahan pada partisipan yakni Georgia dan Ukraina; serta satu yurisdiksi tambahan pada tujuan pelaporan.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi partisipan berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Andorra
  4. Anguilla
  5. Antigua dan Barbuda
  6. Arab Saudi
  7. Argentina
  8. Aruba
  9. Australia
  10. Austria
  11. Azerbaijan
  12. Bahama
  13. Bahrain
  14. Barbados
  15. Belanda
  16. Belgia
  17. Belize
  18. Bermuda
  19. Brasil
  20. Brunei Darussalam
  21. Bulgaria
  22. Cile
  23. Curacao
  24. Denmark
  25. Dominika
  26. Ekuador
  27. Estonia
  28. Finlandia
  29. Georgia
  30. Ghana
  31. Gibraltar
  32. Greenland
  33. Grenada
  34. Guernsey
  35. Hong Kong
  36. Hungaria
  37. India
  38. Inggris Raya
  39. Irlandia
  40. Islandia
  41. Italia
  42. Jamaika
  43. Jepang
  44. Jerman
  45. Jersey
  46. Kaledonia Baru
  47. Kanada
  48. Kazakhstan
  49. Kenya
  50. Kepulauan Cayman
  51. Kepulauan Cook
  52. Kepulauan Faroe
  53. Kepulauan Marshall
  54. Kepulauan Turks dan Caicos
  55. Kepulauan Virgin Britania
  56. Kolombia
  57. Korea
  58. Kosta Rika
  59. Kroasia
  60. Kuwait
  61. Latvia
  62. Lebanon
  63. Liechtenstein
  64. Lituania
  65. Luksemburg
  66. Makau
  67. Maladewa
  68. Malaysia
  69. Malta
  70. Mauritius
  71. Meksiko
  72. Monako
  73. Montserrat
  74. Nauru
  75. Nigeria
  76. Niue
  77. Norwegia
  78. Oman
  79. Pakistan
  80. Panama
  81. Prancis
  82. Peru
  83. Polandia
  84. Portugal
  85. Pulau Man
  86. Qatar
  87. Republik Ceko
  88. Republik Slovakia
  89. Rumania
  90. Rusia
  91. Saint Kitts dan Nevis
  92. Saint Lucia
  93. Saint Vincent dan Grenadines
  94. Samoa
  95. San Marino
  96. Selandia Baru
  97. Seychelles
  98. Singapura
  99. Sint Maarten
  100. Siprus
  101. Slovenia
  102. Spanyol
  103. Swedia
  104. Swiss
  105. Thailand
  106. Tiongkok
  107. Turki
  108. Ukraina
  109. Uni Emirat Arab
  110. Uruguay
  111. Vanuatu
  112. Yunani

Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi tujuan pelaporan, dikutip dari Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Andorra
  4. Arab Saudi
  5. Argentina
  6. Australia
  7. Austria
  8. Azerbaijan
  9. Barbados
  10. Belanda
  11. Belgia
  12. Brasil
  13. Cile
  14. Curacao
  15. Denmark
  16. Ekuador
  17. Estonia
  18. Finlandia
  19. Georgia
  20. Ghana
  21. Gibraltar
  22. Greenland
  23. Grenada
  24. Guernsey
  25. Hong Kong
  26. Hungaria
  27. India
  28. Inggris Raya
  29. Irlandia
  30. Islandia
  31. Italia
  32. Jamaika
  33. Jepang
  34. Jerman
  35. Jersey
  36. Kanada
  37. Kazakhstan
  38. Kenya
  39. Kepulauan Cook
  40. Kepulauan Faroe
  41. Kolombia
  42. Korea (Republik)
  43. Kroasia
  44. Latvia
  45. Liechtenstein
  46. Lituania
  47. Luksemburg
  48. Maladewa
  49. Malaysia
  50. Malta
  51. Mauritius
  52. Meksiko
  53. Monako
  54. Nigeria
  55. Norwegia
  56. Pakistan
  57. Panama
  58. Prancis
  59. Peru
  60. Polandia
  61. Portugal
  62. Pulau Man
  63. Republik Ceko
  64. Republik Slovakia
  65. Rusia
  66. Saint Kitts dan Nevis
  67. Saint Lucia
  68. San Marino
  69. Selandia Baru
  70. Seychelles
  71. Singapura
  72. Siprus
  73. Slovenia
  74. Spanyol
  75. Swedia
  76. Swiss
  77. Thailand
  78. Tiongkok
  79. Turki
  80. Ukraina
  81. Uruguay
  82. Yunani
Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *