in ,

Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Pajak.com, Bekasi – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, dan Pojok Pajak di Summarecon Mall Bekasi, (31/3). Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Wajib Pajak di seluruh Indonesia yang telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga pukul 10.00 WIB 31 Maret 2024, jumlah SPT tahunan yang dilaporkan mencapai 12,6 juta.

Adapun peninjauan didampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan beberapa pejabat Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya.

Sri Mulyani memerinci, jumlah SPT tahunan yang mencapai 12,6 juta itu tumbuh 4,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebanyak 98 persen penyerahan SPT tahunan dilakukan melalui e-Filing dan e-Form secara digital tanpa harus datang langsung ke KPP.

“Namun, hampir setengah juta yang sebetulnya masih ingin dibimbing dan mendapatkan penjelasan maupun untuk mengisi SPT tahunan mereka, sehingga kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia bahkan membuka kantor-kantor pelayanan di berbagai tempat untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/4).

Baca Juga  Ini Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di hari libur.

“Saya juga berterima kasih kepada seluruh jajaran DJP yang bekerja sangat keras hingga malam (31 Maret 2024). Meyakinkan seluruh sistem tetap bisa memberikan pelayanan pada hari-hari di mana jumlah pembayar pajak meningkat secara baik,” ungkapnya.

Sri Mulyani pun mengapresiasi pelayanan asistensi pelaporan SPT tahunan yang dilakukan oleh Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III—unit vertikal KPP Madya Bekasi dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Seperti diketahui, program Renjani merupakan program dari DJP melalui pihak ketiga bekerjasama dengan organisasi mitra/tax center dan melibatkan mahasiswa/mahasiswi sebagai representasi generasi muda yang peduli pajak.

Sejumlah perguruan tinggi yang ikut berpartisipasi dalam program Renjani di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III, antara lain berasal dari Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Kampus A Bekasi, Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kesatuan Bogor, Universitas Gunadarma, Institut Agama Islam (IAI) Tazkia, Universitas Pakuan, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Dalam kunjungannya, Sri Mulyani juga menyempatkan berbincang dengan Wajib Pajak untuk mendengarkan beberapa masalah yang dihadapi. Menurut Sri Mulyani, sejumlah Wajib Pajak menuturkan bahwa pelayanan prima telah diberikan oleh KPP.

“Kewajiban membayar pajak diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) dan undang-undang (perpajakan) dan ini adalah merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang mampu. Bagi Anda yang tidak mampu, tentu tidak membayar pajak. Hal ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *