in ,

Perbedaan Penyampaian SPT Tahunan dengan e-Filing dan e-Form

SPT Tahunan dengan e-Filing dan e-Form
FOTO: IST

Perbedaan Penyampaian SPT Tahunan dengan e-Filing dan e-Form

Pajak.comJakarta – Tidak semua orang menyukai proses pelaporan pajak yang seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Untuk itulah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memberikan layanan pelaporan pajak yang mudah dan sederhana. Saat ini, ada dua cara yang bisa dipilih Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring, yaitu e-Filing dan e-Form. Lalu, apa perbedaan penyampaian SPT tahunan dengan e-Filing dan e-Form? Bagaimana cara menggunakannya? Serta, apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing platform tersebut?

e-Filing

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, yakni surat digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu metode yang umum dipakai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh adalah e-Filing.

e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real time, artinya perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet saat mengisi SPT Tahunan. Metode ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi (OP) 1770SS, yakni penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, atau kurang dari 60 juta setahun (bruto); serta SPT Tahunan OP 1770S, yaitu penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.

Untuk menggunakan layanan e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan akun DJP Online. EFIN bisa didapatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Gunakan EFIN tersebut untuk mendaftarkan akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id.

Setelah masuk ke DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi, Wajib Pajak dapat memilih menu e-Filing dan mengisi formulir SPT Tahunan sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Wajib Pajak cukup mengisi SPT Tahunan sesuai dengan panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Jika SPT Tahunan sudah dibuat, sistem DJP Online akan menampilkan ringkasan SPT Tahunan. Untuk mengirim SPT Tahunan tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang dikirim surat elektronik (surel) Wajib Pajak.

Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT Tahunan”. Wajib Pajak dapat langsung mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke DJP Online tanpa perlu mencetak atau menandatangani SPT Tahunan. Wajib Pajak juga dapat melihat status pengiriman SPT Tahunan dan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda terima SPT Tahunan.

Keuntungan menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing adalah proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan hemat biaya. Pengisiannya pun tak ribet, cukup menggunakan gawai yang ada seperti telepon seluler, tablet, maupun laptop atau personal computer (PC).

Namun, e-Filing yang bersifat real time dan harus selalu terhubung ke internet mengharuskan Wajib Pajak memiliki jaringan atau sinyal yang stabil. Jika terjadi kesalahan pengisian SPT Tahunan atau kendala dalam jaringan, Wajib Pajak harus mengulang prosesnya kembali dari awal.

e-Form

Opsi lainnya, Wajib Pajak dapat menggunakan metode pelaporan menggunakan e-Form. Berbeda dengan pengisian dengan e-Filing yang harus selalu terhubung ke internet, pengisian SPT Tahunan dengan e-Form dapat diisi kapan saja serta dilanjutkan sewaktu-waktu dari proses sebelumnya.

Pasalnya, formulir SPT Tahunan ini dapat diisi secara luring karena telah diunduh terlebih dahulu dari situs DJP Online. Metode pelaporan e-Form hanya membutuhkan koneksi internet saat mengunduh dan mengunggah SPT Tahunan.

e-Form dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770S, yaitu penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final. Metode ini juga bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770, yaitu penghasilan yang diperoleh dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; atau dalam negeri lainnya/luar negeri

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Untuk menggunakan layanan e-Form, Wajib Pajak harus memiliki NPWP dan akun DJP Online. Mulanya, Wajib Pajak masuk ke situs web DJP Online dan memilih menu e-Form untuk mengunduh formulir SPT Tahunan berbentuk PDF sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang akan dilaporkan.

Setelah mengunduh file e-Form, Wajib Pajak dapat membuka file tersebut dengan menggunakan aplikasi viewer yang sebelumnya telah diunduh dari DJP Online dan dipasang pada perangkat komputer atau laptop.

Aplikasi Forms Viewer ini berjalan pada sistem operasi Microsoft Windows versi Windows 7 Pro maupun setelahnya. Selain aplikasi ini, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader (AAR) versi 32-bit.

Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan secara luring dengan menyimpan file e-Form pada komputer. Setelah selesai, unggah lampiran berjenis PDF. Terakhir, buka surel Anda untuk mendapat Kode Verifikasi, kemudian masukkan pada kolom yang disediakan dan klik “Submit” untuk kirim SPT Tahunan. Kedua proses terakhir ini membutuhkan koneksi internet, jadi pastikan gawai Anda telah terhubung internet.

Apabila Wajib Pajak ingin menyimpan dokumen sebagai arsip, klik gambar printer maka dokumen akan tersimpan dan akan terdapat watermark “cetakan ini tidak untuk dikirim ke KPP”, karena memang khusus untuk arsip saja. Jika SPT Tahunan sudah berhasil dikirimkan, Anda dapat mengecek BPE sebagai tanda terima SPT Tahunan yang dikirimkan ke alamat surel yang terdaftar di sistem DJP.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Patut diingat, KPP masih dapat meminta kelengkapan dokumen SPT Tahunan apabila terdapat kekurangan. Wajib Pajak harus melengkapinya dalam kurun waktu 30 hari sejak diminta.

Keuntungan menggunakan e-Form adalah adanya menu “Print” SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak dapat memiliki simpanan file SPT Tahunan. Selain itu, e-Form juga dapat menghindari masalah koneksi internet yang tidak stabil saat mengisi SPT Tahunan.

Kelemahan e-Form adalah harus memasang aplikasi Adobe Reader atau viewer dari DJP pada perangkat komputer untuk membuka file e-Form.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-Filing dan e-Form adalah dua metode yang berbeda untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak secara daring. Masing-masing cara memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan oleh Wajib Pajak sebelum memilih salah satunya.

e-Filing dirasa lebih cocok bagi Wajib Pajak yang menginginkan proses pelaporan pajak yang cepat, mudah, dan hemat biaya. Sementara e-Form lebih cocok untuk Wajib Pajak yang ingin memiliki simpanan file SPT Tahunan dan menghindari masalah koneksi internet yang tidak stabil.

Apapun cara yang dipilih, Wajib Pajak harus tetap memastikan bahwa SPT Tahunan yang disampaikan sudah benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan mendukung pembangunan negara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *