in ,

SILK SPT: Fitur dan Langkah Pelaporan DJP Online

SILK SPT: Fitur dan Langkah Pelaporan
FOTO: IST

SILK SPT: Fitur dan Langkah Pelaporan DJP Online

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan aplikasi baru yang disebut Standardisasi Informasi Laporan Keuangan (SILK), aplikasi tersebut memiliki fitur baru dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara daring melalui DJP Online. Pajak.com akan membahas aplikasi SILK SPT, termasuk fitur dan langkah pelaporan di DJP online.

Aplikasi terbaru ini berbasis data dengan format XBRL (eXtensible Business Reporting Language), dan memiliki tiga komponen fitur utama yaitu fitur laporan keuangan (financial report/FR), koreksi fiskal (fiscal correction/FC), dan detail laba/rugi Wajib Pajak (detailed profit or loss/DPL). Dari ketiga komponen, Wajib Pajak dapat memilih salah satunya berdasarkan entry point atau kelompok sektoral yang dimiliki.  

DJP menyebut kelompok-kelompok sektoral yang dapat menggunakan fitur SILK meliputi sektor umum, manufaktur, perdagangan, jasa, perbankan konvensional, perbankan syariah, asuransi, keuangan, keamanan, dana pensiun, infrastruktur, dan properti.  

Adapun fitur SILK SPT ini menjadi tambahan layanan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan yang sudah diaudit. Dengan demikian, Wajib Pajak akan semakin mudah dalam melakukan penyampaian SPT yang telah terstandardisasi.

Selain memperkenalkan fitur baru ini, DJP juga menjamin Wajib Pajak akan mendapatkan pendampingan oleh SILK Representatif dalam menggunakan aplikasi SILK SPT. Setiap kantor pajak dipastikan akan menyediakan SILK Representatif, yang berdedikasi khusus dalam membantu Wajib Pajak menggunakan SILK SPT.

Adapun SILK Representatif terdiri dari berbagai peran dan tingkatan di kantor pajak seperti kepala unit, pengawas, account representative (AR), atau pihak lainnya.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Beberapa peran dan tanggung jawab SILK Representatif ini meliputi berkomunikasi dengan Wajib Pajak mengenai prosedur pengisian dan pelaporan SILK, memberikan pelatihan dan sosialisasi untuk organisasi internal dan Wajib Pajak, serta berkonsultasi dengan tim inti SILK atas pertanyaan Wajib Pajak terkait detail atau prosedur teknis untuk disampaikan kembali kepada Wajib Pajak tersebut.

Saat melakukan kegiatan piloting pelaporan SILK untuk tahun pajak 2021, DJP telah melibatkan 40 Wajib Pajak yang terdiri dari 33 Wajib Pajak melakukan pelaporan melalui DJP Online dan 7 Wajib Pajak melaporkan melalui PJAP. Kegiatan piloting ini dilakukan agar Wajib Pajak memiliki waktu dan kesempatan untuk menyiapkan diri dan beradaptasi dengan program perpajakan nasional. Selain itu, Wajib Pajak dapat memberikan input mengenai standardisasi pelaporan perpajakan yang akan diterapkan secara massal di masa yang akan datang, serta dapat mendapatkan pendampingan yang terarah.

Langkah pelaporan

Untuk tata cara pelaporan pada fitur SILK SPT, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan laporan keuangan yang telah melalui proses audit

    Dalam hal ini, Wajib Pajak mempersiapkan general ledger (buku besar) untuk melakukan pemetaan dan mengidentifikasi akun-akun yang disajikan dalam laporan keuangan, serta informasi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak.

    Formulir FR, misalnya, akan membutuhkan laporan posisi keuangan, laporan laba-rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan keuangan utama, dan catatan atas laporan keuangan.

    Sementara formulir FC membutuhkan laporan koreksi fiskal, laporan perhitungan utang dan modal, daftar nominatif biaya promosi, juga daftar nominatif biaya entertainment. Selanjutnya untuk formulir DPL memerlukan rekonsiliasi laporan keuangan laba-rugi serta transkrip laporan posisi keuangan.

  2. Mengunduh formulir

    Jika kebutuhan tersebut sudah disiapkan, Wajib Pajak dapat login ke portal DJP Online atau melalui layanan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Setelah berhasil masuk ke akun dengan memasukkan NPWP dan password, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir instance atau excel dari portal DJP atau PJAP.

  3. Memetakan akun laporan

    Lalu, Wajib Pajak dapat melakukan pemetaan akun laporan keuangan audit ke dalam format laporan terstandardisasi XBRL dan melakukan pengisian formulir. Yang perlu diingat, formulir terstandardisasi yang perlu diisi oleh Wajib Pajak akan berbeda-beda, bergantung kepada komponen entry point atau kelompok sektor yang telah dipilih.

    Adapun formulir FR merupakan formulir laporan keuangan yang dikembangkan berdasarkan taksonomi Bursa Efek Indonesia yang sudah ada. Formulir ini disusun agar Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan keuangan yang terstandardisasi.

    Sementara formulir FC disusun sebagai ringkasan informasi koreksi fiskal, dan formulir DPL disusun sebagai ringkasan informasi dan laporan keuangan.  

  4. Validasi formulir pelaporan

    Langkah selanjutnya, Wajib Pajak dapat memvalidasi formulir pelaporan yang dilakukan oleh sistem DJP atau PJAP, dengan mengunggah formulir pelaporan yang telah diisi dalam bentuk zip file pada halaman pelaporan di DJP Online atau PJAP.

    Namun, sebelumnya Wajib Pajak perlu mengisi kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui surat elektronik atau pesan singkat di telepon pintar. Sistem pada web portal akan memvalidasi dan memeriksa elemen yang dilaporkan dan memberi notifikasi jika terdapat kesalahan.

    Jika laporan telah sesuai maka akan muncul status validasi pelaporan berhasil (Validation Success). Namun, jika laporan tidak sesuai maka akan menghasilkan status “Creation Failed” atau validasi pelaporan gagal. Wajib Pajak dapat melihat detailnya pada status laporan.

  5. Pembetulan pelaporan

    Formulir yang berhasil diunggah Wajib Pajak dapat dilihat pada portal utama web pelaporan. Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembetulan isi laporan kapan saja dan menggugah kembali formulir pelaporan tersebut. Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan terhadap isian laporan keuangan, detail laba-rugi, dan koreksi fiskal dengan memuat ulang formulir pelaporan.

    Nantinya, Wajib Pajak akan menerima tanda terima elektronik. Kemudian, setelah laporan dikirim, Wajib Pajak dapat melanjutkan proses mengunduh dan mengisi SPT dalam bentuk e-Form (DJP Online) atau web form (PJAP) yang telah ter-prepopulated dengan data dari pelaporan SILK.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *