in ,

Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak

Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak
FOTO: IST

Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini merilis aturan baru mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemungut pajak, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 14 Tahun 2022. Aturan yang berlaku mulai Oktober 2022 ini secara otomatis menggantikan Perdirjen Nomor 147 Tahun 2006. Apa tujuan dan isi perubahan ketentuan baru ini? Pajak.com akan mengulasnya secara komprehensif untuk Anda.

Apa tujuan diterbitkannya ketentuan baru tentang SPT Masa PPN bagi pemungut pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, tujuan dari perilisan aturan baru tersebut untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, hingga meningkatkan pelayanan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain. Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai masih belum bisa menampung bentuk, isi, tata cara pengisian, serta penyampaian SPT Masa PPN bagi pihak lain.

Adapun yang dimaksud dari pihak lain adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh menteri perbendaharaan sebagai pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), meliputi operator token kripto, asuransi, dan asuransi reasuransi. Kemudian juga pada Pasal 16A UU PPN, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Apa isi Perdirjen Nomor 14 Tahun 2022?

– Dalam aturan baru, DJP telah menerbitkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Berdasarkan yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat (12), disebutkan adanya pembaruan pada aplikasi hingga ada beberapa pemungut yang diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama ataupun aplikasi existing. Adapun SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022 yang terdiri atas:
– Induk SPT Masa PPN 1107 PUT (Formulir 1107 PUT).
– Lampiran SPT Masa PPN 1107 yang terdiri dari daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PPN selain intsansi pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) dan daftar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPnBM (Formulir 1107 PUT 3).
– Pemungut pajak yang masih menggunakan aplikasi e-SPT yang lama, akan diberikan kesempatan untuk transisi ke versi terbaru. Namun, dengan catatan, apabila sudah melakukan transisi, maka pemungut tidak bisa lagi pindah ke versi yang lama.
– Bagi pemungut pajak bukan instansi pemerintah yang baru diangkat atau memungut PPN lainnya, sudah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi 2022. Merujuk dalam Pasal 2 PER 14/PJ/2022, berikut pihak yang wajib menjadi pengguna e-SPT PPN Masa 1107 PUT:
– Pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah.
– Pemungut PPN pihak lainnya. Adapun pihak lainnya yang dimaksud adalah pihak yang tercantum dalam Pasal 32A UU PPN dan Pasal 16A UU PPN, seperti operator token kripto, asuransi, dan asuransi, BUMN/BUMD.
– Kendati begitu, berdasarkan aturan baru, pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (versi lama) masih diperbolehkan menggunakan aplikasi itu untuk pelaporan berkala.
– Permohonan menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3), dapat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Pajak, Konsultasi, dan Konsultasi (KP2KP); atau melalui laman resmi DJP https://www.pajak.go.id.
– Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran pajak, baik PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain sebelum diberlakukannya Perdirjen Nomor 14 Tahun 2022, merupakan penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT berdasarkan dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang telah tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak
Contoh: 

– PT Semar merupakan penyedia marketplace platform dalam negeri sebagai wadah pedagang barang dan/atau penyedia jasa untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa. Sementara, PT Kresna merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penawaran barang melalui marketplace platform yang disediakan oleh PT Semar. Lalu, Ibu Drupadi melakukan pembelian barang yang ditawarkan oleh PT Kresna melalui marketplace platform yang disediakan PT Semar.
– Pemerintah dapat menunjuk PT Semar sebagai pemungut. Maka, PT Semar wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh PT Kresna kepada Ibu Drupadi yang dilakukan melalui marketplace platform yang disediakannya.
– Sementara, beberapa pihak lain yang bisa ditunjuk memungut PPN, seperti: Penukar atau exchanger aset kripto (diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022); Penyelenggara aplikasi pinjaman on-line atau peer to peer lending platform (PMK Nomor 69 Tahun 2022).
– Dengan demikian, pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain itu diwajibkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 2022 untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru.
– Namun, bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum perdirjen ini berlaku telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 107 PUT versi lama, masih tetap bisa menggunakan aplikasi itu. Di sisi lain, DJP memberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Namun, bila memilih beralih ke aplikasi baru e-SPT PPN 1107 versi 2022, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi lama.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *