Cara Bayar Setoran Masa Pajak di DKI Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Setoran masa merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam periode tertentu. Kini, pelayanan pembayaran dan pelaporan setoran masa untuk pajak daerah di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dapat dilakukan secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Bagaimana cara bayar setoran masa pajak di DKI Jakarta? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran setoran masa pajak daerah, meliputi masa pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan fasilitas kode bayar. Sementara, pelaporan setoran masa, diantaranya pelaporan setoran masa pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Bagaimana cara bayar setoran masa via pajakonline.jakarta.go.id?
- Registrasi pada situs pajakonline.jakarta.go.id.
Wajib Pajak melakukan registrasi pada situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (pribadi) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat (badan usaha).
Wajib Pajak registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (pribadi) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat (badan usaha).
- Dapatkan email untuk melakukan aktivasi
Jika registrasi berhasil, maka Wajib Pajak akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi.
- Lakukan login.
Jika sudah melakukan aktivasi, maka Wajib Pajak dapat lakukan login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak on-line.
- Pajakonline.jakarta.go.id sudah tersinkron dengan NIK/NPWP Wajib Pajak yang terdaftar.
Objek pajak yang muncul di pajakonline.jakarta.go.id adalah objek pajak yang dalam database Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Artinya, pajakonline.jakarta.go.id sudah tersinkron dengan NIK/NPWP Wajib Pajak yang terdaftar.
- Hubungi/email Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD)
Jika objek pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak tidak muncul, silakan hubungi/email Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) atau Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UPPPKB dan BBNKB) , atau bisa melalui call center di email [email protected].
- Pembayaran Pajak Online dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), teller bank, atau e-banking pada bank yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Kanal pembayaran Pajak Online dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), teller bank, atau e-banking pada bank yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
– Login aplikasi JAKI.
– Pilih menu ‘jakpenda’.
– Pilih pajak daerah (Pajak daerah lainnya).
– Klik SETMA.
– Pilih jenis pajak (hotel/restoran/hiburan/parkir).
– Masukan NOPD.
– Pilih tahun pajak dan masa pajak.
– Masukan besaran rupiah yang hendak dibayar.
– Buat kode pembayaran.
– Bayarkan kode bayar di loket penerimaan yang telah bekerja sama dengan pemprov DKI Jakarta.
– Pastikan objek pajak Anda sudah muncul di halaman tab Data Objek Pajak/
– Masuk ke tab Pelaporan.
– Lalu, pilih Nama Objek Pajak yang hendak dilakukan pelaporan. Kemudian, klik ‘Tambah.
– Pilih ‘Tahun Pajak’, ‘Masa Pajak’.
– Lalu, isi identitas Wajib pajak serta upload data pendukungnya.
– Setelahnya, klik ‘Simpan’.
– Klik ‘Kirim’.
– One time password (OTP) akan dikirim ke kotak masuk di menu ‘Pesan Layanan’.
Masukan OTP di kotak yang disediakan dan kirim.
Comments