in ,

Cara Mengajukan Izin Riset Perpajakan di DJP

Cara Mengajukan Izin Riset Perpajakan di DJP
FOTO: IST

Cara Mengajukan Izin Riset Perpajakan di DJP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi mahasiswa, perorangan, kelompok, maupun badan/lembaga untuk mengajukan izin penelitian dalam ruang lingkup perpajakan. Jika riset berizin, peneliti akan mendapat kelengkapan data dan administrasi yang mendukung kualitas dari penelitian itu. Lantas, bagaimana cara mengajukan izin riset perpajakan di DJP secara on-line? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa yang dimaksud dengan penelitian?

Penelitian yang dimaksud mencakup untuk penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, riset tertentu, atau penelitian lainnya.

Apa saja fasilitas yang diberikan DJP ketika melakukan izin riset perpajakan?

Pengajuan izin mencakup berbagai peruntukkan, seperti:
– Layanan permohonan data/informasi.
– Permohonan kuesioner.
– Permohonan narasumber wawancara.
– Permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD).

Apa itu aplikasi e-Riset?
Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Aplikasi e-Riset adalah sistem layanan permohonan izin riset melalui laman milik DJP. Aplikasi e-Riset dapat diakses melalui https://eriset. pajak.go.id/. Periset dapat memantau secara real time kemajuan proses penanganan izin riset dengan akun yang telah teregistrasi.

Bagaimana cara mengajukan izin riset perpajakan di DJP melalui e-Riset?

  1. Pastikan pilihan Anda sesuai untuk status periset, apakah sebagai mahasiswa atau nonmahasiswa.

    Pastikan pilihan Anda sesuai untuk status periset, apakah sebagai mahasiswa atau nonmahasiswa. Hal ini karena informasi yang perlu diisikan berbeda, disesuaikan dengan pilihan status Anda.

  2. Buka link https://eriset.pajak.go.id/.

    Buka browser (Mozilla Firefox, Google Chrome, atau browser yang lain). Buka link https://eriset.pajak.go.id/.

  3. Isi data pribadi dan data akademik

    Masukan data pribadi dan data akademik.

  4. Klik ‘Pernyataan’.

    Klik pada bagian ‘Pernyataan’.

  5. Kemudian, sign in.

    Kemudian, sign in. Masukan email terdaftar dan password.

  6. Klik bagian ‘Buat Permohonan Baru’.

    Klik bagian ‘Buat Permohonan Baru’ untuk melakukan permohonan riset.

  7. Masukan judul riset.

    Masukan judul riset/penelitian.

  8. Upload proposal penelitian.

    Lalu upload proposal penelitian.

  9. Pilih tujuan lokasi riset.

    Pilih tujuan lokasi riset Kantor Pusat DJP.

  10. Pilih unit kerja lokasi riset.

    Kemudian, pilih unit kerja lokasi riset, misalnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan.

  11. Klik ‘Selanjutnya’.

    Klik tombol ‘Selanjutnya’.

  12. Pilih jenis permohonan data.

    Pilih jenis permohonan data, yaitu permohonan data statistik jika periset memilih permohonan data statistik, maka selanjutnya periset diminta untuk memasukan jenis data statistik yang diminta.

  13. Permohonan penyebaran kuisioner.

    Permohonan penyebaran kuisioner, jika memilih ‘Permohonan Penyebaran Kuisioner’, maka periset diminta untuk mengunggah kuisioner yang akan dibagikan kepada responden dalam format dokumen PDF.

  14. Permohonan narasumber wawancara.

    Permohonan narasumber wawancara, bila memilih ‘Permohonan Narasumber Wawancara’, maka periset diminta untuk mengunggah daftar pertanyaan yang akan diajukan dalam format dokumen PDF.

  15. Lampirkan kelengkapan permohonan izin riset berupa:

    – Surat riset dari kampus.
    – Proposal penelitian.
    – Surat pernyataan bersedia menyerahkan hasil penelitian ke perpustakaan Kantor Pusat DJP.
    – Lembar Konfirmasi Kesediaan Menjadi Lokasi Riset yang telah ditandatangani unit kerja.

  16. Klik tombol ‘Submit’.

    Setelah melanpirkan dokumen-dokumen tersebut klik tombol ‘Submit’.

  17. Pemberitahuan izin riset dilakukan melalui email.

    Pemberitahuan izin riset dilakukan melalui email.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *