in ,

DJP Lakukan Penyidikan “In Absentia” Perpajakan Pertama

Penyidikan In Absentia
FOTO: IST

DJP Lakukan Penyidikan “In Absentia” Perpajakan Pertama

Pajak.com, Sidoarjo – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) melakukan penyelidikan dan penyerahan tersangka berinisial SLM atas tindak pidana di bidang perpajakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia). Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengungkapkan, kegiatan penyidikan in absentia dalam tindak pidana perpajakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia pasca-berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022).

Vita mengemukakan, sebelum PP 50/2022 diberlakukan, penyidik sering kali tidak dapat melakukan pemeriksaan lantaran pengemplang pajak sulit ditemukan. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab sulitnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum dan/atau tidak dapat dilaksanakannya penyerahan tahap II kepada penuntut umum.

Dengan berlakunya PP 50/2022 ini, maka otoritas pajak dimungkinkan untuk melakukan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan tanpa kehadiran tersangka dan/atau terdakwa. Adapun saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo (penyerahan tahap II).

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

“Keberadaan tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya maksimal, sehingga dilakukan penyerahan tahap II tanpa kehadiran tersangka,” kata Vita dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (03/11).

Vita menjelaskan, tersangka SLM yang merupakan penanggung jawab PT BBM dan PT RPM telah dilakukan upaya maksimal untuk dihadirkan dalam pemeriksaan, penyidikan, hingga penyerahan tahap II. Namun, tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan yang dilakukan secara sah oleh penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

“Penyidik telah melakukan tindakan berupa pengumuman pemanggilan tersebut pada media berskala nasional,” imbuhnya.

Bahkan, Kanwil DJP Jatim II juga telah mengusulkan agar tersangka SLM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan dicatat dalam red notice. SLM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT BBM dan PT RPM, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Hal ini berdasarkan Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam kurun waktu Januari 2018 s.d. Desember 2019.

“Perbuatan SLM menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,37 miliar atas perbuatan pidana melalui PT BBM, dan sebesar Rp 377,49 juta atas perbuatan pidana melalui PT RPM,” ucap Vita.

Kanwil DJP Jatim II juga telah melakukan penyitaan aset SLM berupa rumah yang berlokasi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp 500 juta. Akibat perbuatan pidana yang dilakukan, SLM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Kanwil DJP Jatim II pun mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Penyidik Kanwil DJP Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga penyidikan in absentia sampai dengan penyerahan tahap II.

“Harapannya, dengan keberhasilan tersebut menjadi semangat bagi seluruh penyidik di DJP untuk menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan memberikan efek jera dan efek gentar kepada Wajib Pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” pungkas Vita.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *