in ,

Dua Kanwil DJP di Jatim Kompak Sita Aset Pengemplang Pajak

Dua Kanwil DJP di Jatim Kompak Sita Aset
FOTO: IST

Dua Kanwil DJP di Jatim Kompak Sita Aset Pengemplang Pajak

Pajak.comSidoarjo – Sebanyak dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur (Jatim) yakni Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim I kompak sita aset pengemplang pajak, dengan melakukan pemblokiran rekening keuangan. Tercatat sebanyak 2.126 berkas piutang tersangka tindak pidana perpajakan telah disampaikan Kanwil DJP Jatim I dan Kanwil DJP Jatim II kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini mengatakan, kegiatan pemblokiran serentak ini dilaksanakan untuk mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak, sekaligus mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023. Ali Imron menyebut, pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim I.

Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi Wajib Pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

“Dengan adanya kegiatan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya,” kata Ali Imron, dikutip dari keterangan pers, Senin (23/10).

Ia menambahkan, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Beleid itu memerinci beberapa hal yang dapat menyebabkan penerbitan Surat Paksa. Pertama, apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.

Kedua, apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Ketiga, apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Adapun Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan penanggung pajak; dasar penagihan; besarnya utang pajak; dan perintah untuk membayar.

Ali Imron mengemukakan, kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Sebagai informasi, Pasal 30 PMK 61/2023 menyebutkan bahwa atas permintaan pemblokiran dan permintaan pemberitahuan, maka lembaga jasa keuangan sektor perbankan, lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Di sisi lain, dijelaskan pula bahwa pencabutan blokir bisa dilakukan sebelum dilaksanakan penyitaan, apabila terdapat beberapa hal antara lain penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak, melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak, penanggung pajak dapat meyakinkan petugas pajak dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan/atau terdapat putusan pengadilan pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *