in ,

Kanwil DJP Jatim III Menangkan Kasasi Tindak Pidana Perpajakan

Kanwil DJP Jatim III Menangkan Kasasi
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Kanwil DJP Jatim III Menangkan Kasasi Tindak Pidana Perpajakan

Pajak.com, Jatim – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menangkan kasasi atas perkara tindak pidana perpajakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 Juli 2023. Putusan tersebut menetapkan bahwa terdakwa EP bertindak sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama terdakwa berinisial CA. Atas perbuatan tersebut, CA dan EP diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Petikan Putusan Kasasi ini mengabulkan permohonan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar selaku pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Blt tanggal 29 November 2022 yang sebelumnya membebaskan terdakwa EP dari segala tuntutan Penuntut Umum.

Adapun terdakwa CA merupakan pemilik Pabrik Rokok JR di daerah Blitar, Jatim. CA dan EP diduga telah melakukan penebusan pita cukai dengan nilai Harga Jual Eceran (HJE) melampaui Rp 4,8 miliar, namun secara sengaja tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, keduanya diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPN) untuk masa Juli 2015 sampai dengan Desember 2016.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Sebelumnya, CA telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan total denda mencapai Rp 893.898.784 pada 7 Oktober 2022 lalu. Kerugian negara ini telah disesuaikan secara proporsional terhadap keterlibatan CA atas perkara tindak pidana perpajakan terkait. Sedangkan EP sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Blt tanggal 29 November 2022. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar kemudian mengajukan permohonan Kasasi atas Putusan EP yang kemudian dikabulkan oleh MA.

“Terdakwa EP terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp 1.636.452.330,00 serta denda sebanyak satu kali utang pokok pajak sejumlah Rp 1.636.452.330 dengan total denda sebesar Rp 3.272.904.660,” jelas Hakim Surya Jaya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(20/10).  

Ia menegaskan, bahwa utang dan denda tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan. Apabila terdakwa tidak membayar utang pokok pajak dan denda tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan kemudian dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama enam bulan,” tegas Hakim Surya Jaya.

Kepada Pajak.comKepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menegaskan, DJP akan selalu mengedepankan pemulihan kerugian negara dan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya putusan kasasi ini dapat menimbulkan deterrence effect terhadap Wajib Pajak untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan,” ujar Farid.

Ditulis oleh

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *