in ,

Lima Barang Kiriman Tambahan yang Dikenakan Tarif MFN

Lima Barang Kiriman Tambahan yang Dikenakan Tarif MFN
FOTO: IST

Lima Barang Kiriman Tambahan yang Dikenakan Tarif MFN

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 96/2023). Salah satu poin penting yang dijabarkan dalam peraturan ini adalah perluasan objek pajak yang dikenakan bea masuk dengan tarif umum atau most favored nation (MFN). Jika sedianya barang kiriman yang diberlakukan tarif umum terdiri atas empat kategori, kini diperluas menjadi sembilan kategori. Lalu, apa saja lima jenis barang kiriman tambahan yang dikenakan bea masuk dengan tarif MFN ini?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa PMK 96/2023 yang berlaku sejak 17 Oktober 2023 ini merupakan perubahan dari PMK 199/2019 yang dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, sehingga perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Di samping itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri dalam negeri dari persaingan barang impor yang masuk melalui jalur barang kiriman. Menurut Kemenkeu, terjadi peningkatan volume barang impor yang masuk melalui jalur barang kiriman, terutama dari negara-negara mitra dagang Indonesia seperti Tiongkok, Singapura, dan Malaysia. Barang-barang impor ini bersaing dengan produk-produk UMKM dan industri dalam negeri yang memiliki nilai tambah dan kandungan lokal tinggi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah juga menambahkan daftar lima kelompok barang yang dikenakan bea masuk dengan tarif umum jika masuk melalui jalur barang kiriman. Artinya, lima barang kiriman yang tadinya terkena tarif bea masuk rata (flat) 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen tidak berlaku lagi, dan berlaku tarif pembebanan umum.

Berikut adalah daftar kelompok barang telah diatur dalam PMK 199/2019:

1. Buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam HS Code 49.01, HS Code 49.02, HS Code 49.03, dan HS Code 49.04. Tarifnya adalah 0 persen.

2. Tas, koper dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam HS Code 42.02. Tarifnya berkisar antara 15 persen hingga 25 persen.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

3. Produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam Bab 61 (barang rajutan atau kaitan yang sudah jadi), Bab 62 (barang jadi dari berbagai kain tekstil selain gumpalan), dan Bab 63 (barang tekstil sudah jadi dari berbagai bahan tekstil seperti pakaian dan aksesori pakaian, selimut, linen, barang perabotan). Tarifnya berkisar antara 5 persen hingga 25 persen.

4. Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam Bab 64. Tarifnya berkisar antara 5 persen hingga 30 persen.

Sementara daftar kelompok barang kiriman tambahan yang diatur dalam PMK 96/2023 adalah sebagai berikut:

1. Kosmetik atau preparat kecantikan yang diklasifikasikan dalam HS Code 33.03, HS Code 33.04, HS Code 33.05, HS Code 33.06, dan HS Code 33.07. Tarifnya berkisar antara 10 persen hingga 15 persen.

2. Barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam Bab 73. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 20 persen.

3. Sepeda, skuter, dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam HS Code 8711.60.92, HS Code 8711.60.93, HS Code 8711.60.94, HS Code 8711.60.95, dan HS Code 8711.60.99. Tarifnya berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.

Baca Juga  DJP: Terima Kasih 1,04 Juta Wajib Pajak Badan yang Telah Lapor SPT

4. Sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam HS Code 87.12. Tarif yang berlaku adalah 25 persen.

5. Jam tangan, yang diklasifikasikan dalam HS Code 91.01 dan HS Code 91.02. Tarif yang berlaku adalah 10 persen.

Sebagai tambahan informasi, tarif bea masuk yang dikenakan sesuai dengan jenis barangnya, secara rinci dapat dilihat pada Lampiran III PMK No. 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *